Komisi Kejaksaan Intensifkan Pengawasan Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
Komisi Kejaksaan Intensifkan Pengawasan Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) mengambil langkah proaktif dengan membentuk tim khusus untuk memantau dan mengawasi secara ketat proses pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023.
Keputusan strategis ini merupakan hasil dari rapat pleno Komjak RI yang diselenggarakan pada 10 Maret 2025. Tim pengawasan ini beranggotakan tiga komisioner Komisi Kejaksaan yang memiliki kompetensi dan pengalaman relevan, yaitu Babul Khoir, Rita Serena Kolibonso, dan Nurokhman. Penunjukan ketiga komisioner ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang komprehensif dan memastikan pengawasan yang efektif.
"Tim ini, yang terdiri dari anggota Komisi Kejaksaan dengan dukungan dari Sekretariat Komisi Kejaksaan, memiliki mandat untuk secara aktif memantau dan mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan KKKS pada periode 2018-2023," jelas Anggota Komisi Kejaksaan, Nurokhman, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 25 Maret 2025. Nurokhman menambahkan bahwa pembentukan tim ini merupakan respon terhadap kompleksitas dan sensitivitas kasus yang melibatkan aset negara dalam jumlah besar.
Tugas dan Tanggung Jawab Tim Pengawas
Tim pengawas ini memiliki beberapa tugas dan tanggung jawab utama:
- Pemantauan dan Pengawasan Aktif: Memantau secara berkala perkembangan pengusutan kasus korupsi yang sedang berjalan.
- Penerimaan dan Tindak Lanjut Laporan Masyarakat: Menerima dan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan KKKS.
- Pelaporan Berkala: Menyampaikan laporan hasil pemantauan dan pengawasan kepada Ketua Komisi Kejaksaan secara berkala, sehingga pimpinan Komisi Kejaksaan dapat mengetahui perkembangan kasus dan mengambil tindakan yang diperlukan.
Nurokhman menekankan bahwa pembentukan tim pengawas ini merupakan langkah strategis Komisi Kejaksaan untuk menjamin bahwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan KKKS pada tahun 2018-2023 ditangani dengan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas yang tinggi. Komisi Kejaksaan menyadari pentingnya penegakan hukum yang adil dan efektif dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
"Tim Pemantauan dan Pengawasan ini akan menjalankan tugasnya secara independen dan objektif, dengan tujuan mendukung kinerja Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel. Dengan demikian, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan akan semakin meningkat," tegasnya.
Landasan Hukum Pembentukan Tim
Pembentukan tim ini didasarkan pada Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Pasal tersebut mengamanatkan Komisi Kejaksaan untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja serta perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku.
Komisi Kejaksaan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap kinerja Kejaksaan dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan kepentingan publik. Pembentukan tim pengawas ini merupakan salah satu wujud komitmen tersebut, dengan harapan dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.