Operasi Pekat Semeru: Polres Blitar Kota Amankan 96 Kg Bahan Petasan dan Bekuk Sepuluh Tersangka

Operasi Pekat Semeru: Polres Blitar Kota Amankan 96 Kg Bahan Petasan dan Bekuk Sepuluh Tersangka

Blitar, Jawa Timur - Polres Blitar Kota berhasil mengungkap jaringan produksi dan penjualan bahan peledak petasan ilegal dalam Operasi Pekat Semeru 2025. Sebanyak 96 kilogram bahan petasan, termasuk serbuk siap pakai dan bahan baku, disita dari enam lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Srengat, Ponggok, dan Wonodadi. Sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk enam remaja berusia antara 15 hingga 17 tahun.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudho Titus Uly, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya aktivitas pembuatan dan penjualan petasan menjelang bulan Ramadhan. Tim Satreskrim Polres Blitar Kota kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penggerebekan di beberapa lokasi yang dicurigai.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 32 kilogram serbuk petasan siap pakai dan 64 kilogram bahan baku pembuatan petasan dari berbagai jenis," ungkap AKBP Yudho dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Blitar Kota pada Selasa (25/3/2025).

Menurut AKBP Yudho, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan ini. Beberapa di antaranya berperan sebagai peracik dan penjual serbuk petasan, sementara yang lain membuat dan menyimpan bahan peledak tersebut.

Berikut rincian peran tersangka:

  • CLE (20) dan RAW (17): Meracik dan memperdagangkan serbuk peledak petasan.
  • DA (31): Memperdagangkan serbuk peledak petasan.
  • MIS (19), A (15), MM (24), A (17), W (17), R (16), dan D (16): Terlibat dalam pembuatan dan penyimpanan serbuk peledak petasan.

AKBP Yudho sangat menyayangkan keterlibatan anak-anak dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa pembuatan petasan sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kecelakaan fatal. "Para tersangka ini tidak memiliki sertifikasi atau pelatihan khusus dalam membuat petasan. Mereka belajar secara otodidak melalui internet dan YouTube, yang sangat berisiko bagi keselamatan mereka sendiri dan orang lain," tegasnya.

Polres Blitar Kota akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran petasan ilegal, terutama menjelang perayaan hari besar keagamaan. AKBP Yudho mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait pembuatan atau penjualan petasan kepada pihak kepolisian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman kurungan selama 20 tahun.