Warga Depok Sambut Gembira Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat

Antusiasme Warga Depok Menyambut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Warga Depok, Jawa Barat, menyambut baik kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diperpanjang hingga 30 Juni 2025 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kebijakan ini memberikan angin segar bagi masyarakat, terutama mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Salah seorang warga, Abdul (62) memperkirakan dapat menghemat hingga jutaan rupiah berkat program ini.

"Bisa kurang lebih Rp 1.000.000 lah, sekalian balik nama," ujar Abdul saat ditemui di Samsat Depok. Ia menuturkan, pengalaman sebelumnya mengurus balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan perpanjangan STNK tanpa adanya pemutihan pajak memakan biaya hingga Rp 1.200.000. Dengan adanya pemutihan ini, Abdul berharap biaya yang harus dikeluarkan akan jauh lebih ringan.

Potensi Penghematan yang Signifikan

Abdul memiliki motor Yamaha Xeon 125 tahun 2014 yang baru dibelinya sekitar enam bulan lalu dalam kondisi bekas tanpa surat lengkap. Ia memperkirakan tunggakan pajak motornya mencapai 2-3 tahun. Jika pajak motor per tahunnya sekitar Rp 200.000, maka tunggakannya bisa mencapai Rp 600.000. Dengan adanya pemutihan, potensi penghematan Abdul bisa mencapai Rp 1.800.000, termasuk biaya BBNKB.

"Tapi ini baru hitungan kasar saya, soalnya nanti pas dipanggil ke loket baru ketauan itu tunggakan pajak motornya berapa tahun, totalnya berapa, meski itu dinolkan ya," jelas Abdul. Meskipun harus mengantre sejak pagi, Abdul mengaku tidak keberatan karena manfaat yang akan didapatkannya jauh lebih besar.

Apresiasi Warga kepada Pemprov Jawa Barat

Abdul mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah memberikan keringanan bagi masyarakat. Ia berharap kebijakan ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang kurang mampu.

"Kedepannya, saya yakin dan percaya Pak Dedi itu akan maju terus untuk pertumbuhan masyarakat di Jawa Barat, terutama yang kurang mampu," imbuhnya.

Penghapusan Tunggakan Pajak: Kesempatan Emas bagi Warga Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat sebelumnya telah mengumumkan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak kendaraan.

"Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, kami maafkan, dan dihapuskan. Tapi setelah lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya," ujar Gubernur Jawa Barat.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan tenggat waktu hingga 30 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini. Diharapkan, masyarakat dapat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka.

Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat:

  • Penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya.
  • Berlaku untuk seluruh wilayah Jawa Barat.
  • Periode program: diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat Jawa Barat dapat lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan pendapatan daerah.