Kemenkumham Dorong Penghapusan SKCK bagi Eks Narapidana Berkelakuan Baik: Upaya Reintegrasi dan Penghapusan Stigma
Kemenkumham Dorong Penghapusan SKCK bagi Eks Narapidana Berkelakuan Baik: Upaya Reintegrasi dan Penghapusan Stigma
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menginisiasi usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi mantan narapidana tertentu. Inisiatif ini ditujukan untuk individu yang telah menyelesaikan masa hukuman dan menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan). Tujuan utama dari penghapusan SKCK ini adalah untuk memfasilitasi reintegrasi sosial para mantan narapidana dan menghilangkan stigma negatif yang seringkali menghambat mereka dalam mencari pekerjaan dan membangun kembali kehidupan.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, menjelaskan bahwa usulan ini akan dibahas lebih lanjut dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) yang berwenang menerbitkan SKCK. Fokus utama penghapusan SKCK adalah bagi mereka yang:
- Telah menyelesaikan masa hukuman.
- Menunjukkan perilaku baik selama di Lapas/Rutan.
- Memiliki potensi masa depan, termasuk anak-anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Usulan ini juga mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dan sejalan dengan Asta Cita Presiden terpilih Prabowo Subianto, terutama poin yang menekankan pada penguatan ideologi Pancasila, demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM). Kemenkumham melihat bahwa banyak mantan narapidana, terutama anak-anak binaan di LPKA, memiliki impian dan cita-cita yang terhambat oleh persyaratan SKCK saat melamar pekerjaan.
Nicholay Aprilindo menegaskan pentingnya menghilangkan diskriminasi terhadap mantan narapidana yang telah bertobat dan menunjukkan perubahan positif. "Kalau orang sudah bertobat, orang sudah berkelakuan baik, kenapa harus distigma lagi dia sebagai narapidana?", ujarnya.
Pihak Kemenkumham saat ini sedang menunggu respons resmi dari Polri terkait surat usulan penghapusan SKCK yang telah dikirimkan. Mereka berharap dapat segera berdiskusi dengan pihak Polri, khususnya Baintelkam, untuk membahas implementasi usulan ini secara komprehensif.
Lebih lanjut, Kemenkumham juga membuka kemungkinan untuk merumuskan kembali persyaratan SKCK bagi masyarakat umum. Hal ini akan dilakukan melalui diskusi dan evaluasi mendalam untuk menentukan persyaratan yang benar-benar diperlukan.
Usulan penghapusan SKCK ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kedua bagi mantan narapidana untuk berintegrasi kembali ke masyarakat, berkontribusi secara positif, dan mewujudkan potensi mereka tanpa terbebani stigma masa lalu.