Status Hadits Tidur Orang Puasa: Ibadah atau Istirahat?

Status Hadits Tidur Orang Puasa: Ibadah atau Istirahat?

Pernyataan yang menyebutkan bahwa tidur orang berpuasa bernilai ibadah telah beredar luas di masyarakat. Klaim ini didasarkan pada beberapa hadits yang diriwayatkan dari berbagai sumber, namun status kesahihan hadits-hadits tersebut perlu diteliti secara mendalam. Beberapa hadits yang memuat pernyataan tersebut, seperti riwayat dari Abdullah bin Amr dan Abdullah bin Abi Aufa yang menyebutkan, "Tidurnya orang puasa adalah ibadah," (HR Ibnu Abi Aufa), dan riwayat lain yang menambahkan bahwa diamnya adalah tasbih, dan doanya mustajab, serta pahala amalannya dilipatgandakan (HR Baihaqi), telah dinilai sebagai hadits dhaif (lemah) oleh para ulama hadits terkemuka seperti Al-Hafizh Al-Iraqi dan Al-Albani.

Al-Albani, dalam kitabnya As-Silsilah Adh-Dha’ifah, secara tegas menyatakan kelemahan sanad hadits-hadits tersebut. Kelemahan sanad ini menunjukkan adanya keraguan dan ketidakpastian dalam jalur periwayatan hadits, sehingga tidak dapat dijadikan rujukan kuat dalam penetapan hukum Islam. Hal senada juga dikemukakan dalam riwayat dari Tammam, yang berbunyi, "Orang yang berpuasa itu senantiasa dalam ibadah meskipun sedang tidur di atas ranjangnya." Hadits ini pun dinilai dhaif oleh Al-Alban. Oleh karena itu, menurut buku Pendidikan Agama Islam Al-Qur'an Hadits karya Moh. Matsna, hadits dhaif tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam pengamalan ibadah.

Pandangan yang lebih moderat dikemukakan oleh Syekh Muhammad bin 'Umar an-Nawawi al-Bantani dalam Tanqib al Qul Al Hatsits. Beliau menyatakan bahwa hadits tersebut berlaku bagi orang yang berpuasa yang tidak melakukan perbuatan yang membatalkan puasa, seperti ghibah. Tidur, meskipun merupakan keadaan lengah, dapat menjadi ibadah jika mendukung aktivitas ibadah lainnya. Namun, penting untuk membedakan antara tidur yang bermanfaat dan tidur yang tercela. Tidur karena malas, kekenyangan setelah sahur, atau menghindari aktivitas, jelas bukan termasuk ibadah. Tidur yang dimaksud dalam konteks ini adalah tidur yang diambil untuk menjaga kekuatan fisik agar dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk dan optimal.

Kesimpulannya, tidur saat berpuasa hukumnya mubah (diperbolehkan). Namun, tidur itu sendiri bukanlah ibadah. Hadits-hadits yang menyatakan sebaliknya dinilai lemah secara sanad, dan tidak dapat dijadikan dasar hukum. Manfaat tidur adalah sebagai penunjang ibadah, yaitu untuk menjaga kesehatan dan kekuatan fisik dalam menjalankan ibadah puasa secara optimal. Wallahu a'lam.