Oknum Brimob Polda Sumsel Terlibat Pusaran Judi Sabung Ayam Berdarah di Lampung

Oknum Brimob Polda Sumsel Terlibat Pusaran Judi Sabung Ayam Berdarah di Lampung

Kasus judi sabung ayam ilegal di Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang berujung tewasnya tiga anggota kepolisian saat penggerebekan, terus bergulir. Terbaru, seorang anggota Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial Aiptu Kapri Sucipto, ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam kegiatan haram tersebut.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengungkapkan bahwa Aiptu Kapri Sucipto mengakui mengenal salah satu tersangka lain, yaitu Kopda Basar, oknum TNI yang juga terlibat dalam kasus ini. Lebih jauh, Aiptu Kapri Sucipto diduga berperan aktif dalam mempromosikan kegiatan sabung ayam tersebut dengan membuat video undangan yang kemudian disebarluaskan.

"Dari hasil pemeriksaan mendalam, anggota Polri ini mengakui mengenal Kopda Basar. Dia juga hadir dan membuat video ajakan untuk datang ke kegiatan perjudian tersebut," jelas Irjen Helmy.

Penetapan status tersangka terhadap Aiptu Kapri Sucipto dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yang terdiri dari dua anggota Polri dan seorang warga sipil. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Aiptu Kapri Sucipto sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam ini.

"Kami telah memeriksa dua saksi dari Polri dan satu warga sipil. Kemudian, setelah pendalaman, kami menetapkan satu orang anggota Polri sebagai tersangka perjudian sabung ayam," imbuhnya.

Saat ini, Aiptu Kapri Sucipto telah ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menambah daftar panjang oknum aparat yang terlibat dalam praktik perjudian ilegal. Sebelumnya, dua oknum TNI, yaitu Kopka Basar dan Peltu Lubis, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya tiga anggota polisi saat penggerebekan sabung ayam tersebut. Keduanya dijerat dengan pasal yang berbeda, sesuai dengan peran masing-masing dalam kejadian tragis tersebut.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi Polri dan TNI. Keterlibatan oknum aparat dalam kegiatan ilegal seperti perjudian, jelas mencoreng citra kedua institusi tersebut. Pimpinan Polri dan TNI diharapkan dapat mengambil langkah-langkah tegas untuk membersihkan internal dari oknum-oknum yang terlibat dalam praktik-praktik kriminal.

Selain itu, kasus ini juga menyoroti maraknya praktik perjudian sabung ayam ilegal di wilayah Lampung. Aparat penegak hukum diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan perjudian ilegal, guna mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.

Berikut adalah beberapa poin penting yang dapat disimpulkan dari kasus ini:

  • Aiptu Kapri Sucipto, anggota Brimob Polda Sumsel, ditetapkan sebagai tersangka kasus judi sabung ayam di Lampung.
  • Aiptu Kapri Sucipto berperan membuat video undangan untuk kegiatan sabung ayam.
  • Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap tiga saksi.
  • Aiptu Kapri Sucipto kini ditahan di Mapolda Lampung.
  • Kasus ini menambah daftar oknum aparat yang terlibat perjudian ilegal.