Sistem Pemilu Campuran: Solusi Puskapol UI Atasi Minimnya Keterwakilan Perempuan dan Praktik Politik Uang

Sistem Pemilu Campuran Diajukan Puskapol UI untuk Perbaiki Sistem Pemilu Indonesia

Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) mengusulkan sebuah alternatif sistem pemilu untuk Indonesia, yaitu sistem pemilihan campuran. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI pada Rabu, 5 Maret 2025, di tengah perdebatan sengit mengenai revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Usulan ini muncul sebagai respon atas sejumlah kelemahan sistem proporsional terbuka yang selama ini diterapkan, terutama terkait minimnya keterwakilan perempuan dan maraknya praktik politik uang.

Delia Wildianti, peneliti Puskapol UI, menjelaskan bahwa meskipun awalnya Puskapol UI mendukung sistem proporsional terbuka—yang memungkinkan pemilih memilih calon secara langsung— namun implementasinya menimbulkan permasalahan. Sistem ini, menurut Delia, terbukti tidak efektif dalam meningkatkan keterwakilan perempuan dalam parlemen. Berdasarkan studi komparatif di berbagai negara, sistem proporsional tertutup justru dinilai lebih efektif dalam mendorong partisipasi perempuan melalui mekanisme kuota dan zipper system.

"Sistem proporsional terbuka, berdasarkan kajian kami, tidak seefektif yang diharapkan dalam meningkatkan representasi perempuan," ungkap Delia. "Studi di beberapa negara menunjukkan bahwa sistem proporsional tertutup, dengan mekanisme kuota dan zipper system, jauh lebih efektif dalam hal ini." Ia menekankan perlunya solusi yang lebih komprehensif daripada hanya memilih antara sistem proporsional terbuka atau tertutup.

Sistem pemilu campuran yang diusulkan Puskapol UI menawarkan jalan tengah. Sistem ini menggabungkan unsur majoritarian, di mana calon terpilih berdasarkan suara terbanyak di daerah pemilihan (dapil), dengan sistem proporsional, di mana kursi di parlemen dibagi berdasarkan perolehan suara partai. Dengan demikian, sistem ini diharapkan dapat mengatasi kekurangan dari kedua sistem sebelumnya.

Delia menambahkan, "Selama ini, kita sering terjebak dalam dikotomi terbuka-tertutup. Padahal, terdapat beragam model sistem pemilu lainnya yang bisa dipertimbangkan. Sistem proporsional terbuka yang kita terapkan selama ini telah menimbulkan masalah seperti politik uang dan persaingan tidak sehat antar kader partai. Sementara itu, sistem proporsional tertutup yang pernah diterapkan pada era Orde Baru justru bermasalah dalam hal transparansi." Oleh karena itu, menurut Delia, sistem pemilu campuran menjadi pilihan yang lebih rasional dan menawarkan solusi yang lebih komprehensif terhadap permasalahan yang ada.

Sistem pemilu campuran ini, lanjut Delia, diharapkan dapat menjamin keterwakilan perempuan, mengurangi praktik politik uang, serta menciptakan persaingan yang lebih sehat dan transparan dalam kontestasi politik di Indonesia. Puskapol UI berharap usulan ini dapat dipertimbangkan oleh Komisi II DPR RI dalam proses revisi UU Pemilu dan Pilkada.

Zipper system adalah sistem penempatan kandidat dalam daftar calon partai yang bergantian antara laki-laki dan perempuan, sehingga memastikan keterwakilan perempuan yang lebih seimbang.