Antisipasi Penyalahgunaan, Pemkot Malang Terbitkan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Pemerintah Kota Malang mengambil langkah tegas dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan fasilitas negara dan menjaga integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah. Melalui Surat Edaran (SE) yang baru-baru ini diterbitkan, Pemkot Malang secara resmi melarang seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah untuk menggunakan kendaraan dinas demi kepentingan mudik.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menegaskan bahwa larangan ini berlaku untuk seluruh jajaran, mulai dari kepala dinas hingga sekretaris dinas. Pengecualian diberikan hanya kepada kendaraan yang digunakan untuk pelayanan publik yang bersifat krusial dan mendesak, seperti yang dioperasikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Pemadam Kebakaran (Damkar), itupun dengan catatan harus tetap beroperasi di wilayah Kota Malang dan sekitarnya.
"Tidak diperbolehkan. Surat Edarannya sudah keluar. Jadi, kepala dinas, sekretaris dinas, semuanya dilarang. Kecuali mobil yang digunakan untuk pelayanan publik seperti Dishub, Dispendukcapil, Dinkes, Damkar, selama di area sini," ujarnya pada hari Selasa, 25 Maret 2025.
Bagi ASN yang kedapatan melanggar ketentuan ini, Pemkot Malang tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Bentuk sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, mulai dari teguran lisan hingga tindakan disipliner yang lebih berat.
"Ya, teguran dulu. Kalau ketahuan ada laporan, nanti sanksi di SE sudah ada. Kita sosialisasikan untuk tidak membawa mobil dinas," imbuhnya.
Dalam Surat Edaran tersebut, ditegaskan bahwa larangan penggunaan kendaraan dinas berlaku mulai tanggal 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Seluruh kepala perangkat daerah diwajibkan untuk memarkirkan kendaraan dinas di halaman kantor masing-masing. Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pengawasan, mereka juga diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis daftar kendaraan dinas yang diparkir kepada Wali Kota Malang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, paling lambat pada tanggal 27 Maret 2025.
"Kalau yang di sini (Balai Kota Malang), semua kendaraan dinas diparkir di belakang (Mini Blok Office)," jelas Ali Muthohirin.
Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen Pemkot Malang dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN. Selain itu, larangan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi selama periode mudik Lebaran. Pemkot Malang berharap, dengan adanya larangan ini, ASN dapat lebih bijak dalam menggunakan fasilitas negara dan fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.