KPK Amankan Rp150 Miliar dari Perusahaan Swasta Terkait Skandal Investasi Bodong PT Taspen
KPK Sita Ratusan Miliar Rupiah Terkait Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi PT Taspen (Persero). Terbaru, lembaga antirasuah ini menyita uang tunai sebesar Rp150 miliar dari sebuah perusahaan swasta berinisial PT F. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik investasi fiktif yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiharto, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan pada Senin, 24 Maret 2025, dan terkait erat dengan peran mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK), serta mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Kedua tersangka ini sebelumnya telah ditahan oleh KPK atas dugaan keterlibatan dalam skema investasi bodong yang merugikan keuangan negara.
"Uang yang disita penyidik tersebut diduga punya keterkaitan dengan perkara kegiatan investasi menyimpang di Taspen yang dilakukan oleh tersangka ANSK dkk," ucapnya.
KPK mengapresiasi itikad baik PT F yang bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Lembaga ini juga mengimbau pihak-pihak lain yang terkait dengan kasus ini untuk mengikuti jejak PT F dengan memberikan informasi yang akurat dan membantu kelancaran proses hukum.
"Bagi pihak-pihak yang memilih untuk tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal," tegas Tessa.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM. Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, investasi ini diduga fiktif dan menyebabkan kerugian negara setidaknya Rp200 miliar. Lebih lanjut, KPK menemukan indikasi bahwa penempatan investasi tersebut dilakukan secara melawan hukum dan menguntungkan sejumlah pihak dan korporasi, termasuk:
- PT IIM (Rp78 miliar)
- PT VSI (Rp2,2 miliar)
- PT PS (Rp102 juta)
- PT SM (Rp44 juta)
Pihak-pihak yang diuntungkan ini diduga terafiliasi dengan tersangka ANSK dan EHP. KPK terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam skandal investasi bodong ini.
Implikasi dan Upaya Pemulihan Aset
Kasus korupsi di PT Taspen ini menjadi sorotan karena melibatkan dana pensiun yang seharusnya dikelola secara hati-hati dan transparan. Kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah tentu berdampak pada kesejahteraan para pensiunan yang menjadi peserta PT Taspen. Oleh karena itu, KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya dan berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan aset negara yang telah dirugikan.
Selain melakukan penyitaan aset, KPK juga terus memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lain yang relevan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini. Lembaga antirasuah ini berharap, dengan penanganan yang cepat dan efektif, kasus korupsi di PT Taspen dapat menjadi pembelajaran bagi lembaga-lembaga keuangan lainnya untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dana investasi dan menghindari praktik-praktik koruptif.