KPK Amankan Rp 150 Miliar dalam Pengusutan Investasi Bodong PT Taspen

KPK Sita Ratusan Miliar Rupiah Terkait Skandal Investasi Fiktif PT Taspen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif yang menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK). Sebagai bagian dari upaya pengungkapan kasus ini, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 150 miliar dari sebuah korporasi swasta.

"Pada 24 Maret 2025, tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 150 miliar dari PT F, sebuah perusahaan swasta. Dana ini diduga kuat terkait dengan praktik investasi ilegal yang dilakukan oleh tersangka ANSK dan pihak-pihak terkait di PT Taspen," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/03/2025).

Tessa juga menyampaikan apresiasi KPK kepada semua pihak yang telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. KPK berharap, langkah ini dapat membantu mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal tersebut.

"KPK mengimbau kepada pihak-pihak lain yang mengetahui informasi terkait kasus ini untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada penyidik," tambahnya.

Kronologi Kasus Investasi Bermasalah di PT Taspen

Kasus ini bermula dari dugaan penempatan dana investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun yang dikelola oleh PT Insight Investment Management (PT IIM) melalui produk reksadana I-Next G2. KPK menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam penempatan investasi ini, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 200 miliar.

Selain ANSK, KPK juga telah menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa sejumlah pihak turut menikmati keuntungan dari penempatan investasi yang bermasalah ini. Berikut adalah rincian pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana haram tersebut:

  • PT IIM (Insight Investments Management): Sekurang-kurangnya Rp 78 miliar
  • PT VSI (Valbury Sekuritas Indonesia): Sekurang-kurangnya Rp 2,2 miliar
  • PT PS (Pacific Sekuritas): Sekurang-kurangnya Rp 102 juta
  • PT SM (Sinarmas Sekuritas): Sekurang-kurangnya Rp 44 juta
  • Pihak-pihak lain: Terafiliasi dengan tersangka Kosasih dan tersangka EHP

KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara akibat skandal investasi fiktif ini. Masyarakat diharapkan dapat terus mengawasi dan memberikan informasi yang relevan kepada KPK demi terwujudnya pemberantasan korupsi yang efektif.