BPOM Klarifikasi Regulasi Stiker pada Produk Skincare: Kapan Diperbolehkan dan Apa Syaratnya?

BPOM Luruskan Informasi Soal Penggunaan Stiker pada Produk Skincare

Maraknya peredaran informasi yang kurang tepat mengenai penggunaan stiker pada produk skincare dan kosmetik di masyarakat, mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberikan klarifikasi. Dalam keterangan resminya, BPOM menjelaskan bahwa penggunaan stiker pada produk skincare sebenarnya tidak dilarang, asalkan memenuhi persyaratan tertentu dan tidak menyesatkan konsumen.

Isu ini mencuat seiring dengan ditemukannya praktik penambahan stiker pada produk skincare setelah mendapatkan izin edar dari BPOM, tanpa melalui proses koordinasi dan evaluasi lebih lanjut. Hal ini berpotensi menimbulkan overclaim atau klaim berlebihan terhadap manfaat produk, yang tidak sesuai dengan data dan informasi yang telah diverifikasi oleh BPOM.

Aturan Penggunaan Stiker pada Skincare Menurut BPOM

Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Kosmetik mewajibkan setiap produk kosmetik untuk memiliki penandaan yang jelas dan informatif. Penandaan ini dapat berupa informasi yang tercetak langsung pada kemasan, maupun melalui stiker yang ditempelkan. Namun, penggunaan stiker harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Kejelasan dan Kemudahan Dibaca: Informasi pada stiker harus jelas, mudah dibaca, dan tidak ambigu.
  • Ketahanan: Stiker harus tahan lama, tidak mudah luntur atau rusak.
  • Kerekatan: Stiker harus merekat kuat pada kemasan, tidak mudah lepas atau terpisah.
  • Tidak Menutupi Informasi Wajib: Stiker tidak boleh menutupi informasi wajib yang harus tercantum pada penandaan produk, seperti nama produk, nomor izin edar, komposisi, dan informasi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapan Stiker Diperbolehkan?

BPOM menjelaskan bahwa stiker dapat digunakan untuk dua keperluan:

  1. Penandaan Awal: Stiker dapat digunakan sebagai penandaan awal yang berisi informasi wajib produk, sesuai dengan peraturan penandaan yang berlaku.
  2. Perbaikan atau Penambahan Informasi: Stiker dapat digunakan untuk memperbaiki atau menambahkan informasi yang sudah tercetak pada kemasan. Namun, perubahan atau penambahan informasi ini harus didukung oleh data yang valid dan telah diverifikasi oleh BPOM.

Pentingnya Dokumen Informasi Produk (DIP)

Dalam hal penambahan atau perbaikan informasi melalui stiker, produsen wajib menyertakan Dokumen Informasi Produk (DIP). DIP berisi informasi lengkap mengenai keamanan, kemanfaatan, dan mutu produk, serta menjadi satu kesatuan dengan kemasan primer dan/atau sekunder dari kosmetik yang diedarkan. DIP ini harus diserahkan kepada BPOM untuk dievaluasi sebelum stiker dapat digunakan pada produk.

Himbauan kepada Konsumen

BPOM mengimbau kepada konsumen untuk selalu cermat dan teliti dalam memilih produk skincare dan kosmetik. Perhatikan informasi yang tertera pada kemasan, termasuk stiker, dan pastikan produk tersebut memiliki izin edar dari BPOM. Jika menemukan produk yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan ketentuan, segera laporkan kepada BPOM melalui saluran pengaduan yang tersedia.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami regulasi mengenai penggunaan stiker pada produk skincare dan kosmetik, serta terhindar dari informasi yang menyesatkan dan produk yang berpotensi membahayakan kesehatan.