Terungkap! Kronologi Pembunuhan di Bantul: Dari Kontrakan Berbau Busuk Hingga Upaya Hilangkan Jejak

Kasus Pembunuhan di Bantul: Upaya Panik Pelaku Hilangkan Jejak Terungkap

Kasus pembunuhan terhadap Enggal Dika Puspita (23) oleh kekasihnya, Muhammad Rafy Ramadhan, di Bantul, Yogyakarta, memasuki babak baru. Setelah melakukan pembunuhan keji pada 25 September 2024, pelaku melakukan serangkaian upaya panik untuk menghilangkan jejak, termasuk membersihkan tulang korban dengan detergen dan bahkan hampir membuangnya ke tempat sampah.

Kronologi Pembunuhan dan Upaya Penghilangan Jejak

Kasat Reskrim Polres Bantul, Iptu Iqbal Satya Bimantara, menjelaskan kronologi lengkap kejadian ini. Pembunuhan terjadi di sebuah kontrakan yang mereka sewa. Motif pembunuhan adalah karena pelaku merasa sakit hati atas perlakuan kasar korban dan ingin menguasai barang-barang berharga milik korban.

Berikut rincian upaya pelaku dalam menghilangkan jejak:

  • 25 September - 9 Oktober 2024: Pelaku menyimpan jenazah korban di kontrakan. Bau busuk yang menyengat memaksa pelaku untuk meninggalkan kontrakan dan membawa barang-barang milik korban.
  • 7 Desember 2024: Pelaku membersihkan tulang korban dan memasukkannya ke dalam kantong plastik hitam bersama selimut.
  • 8 Desember 2024: Pelaku membawa kantong plastik berisi tulang dan selimut ke rumah orang tuanya.
  • 9 Desember 2024: Pelaku membakar kantong plastik berisi rambut dan selimut, sementara tulang disimpan di pekarangan.
  • 12 Desember 2024: Tulang dipindahkan ke kontrakan teman pelaku di Sleman dan ditinggalkan di sana.
  • 13 Desember 2024: Secara tidak sengaja, kantong plastik berisi tulang sempat dibawa oleh tukang sampah, namun pelaku berhasil menemukannya kembali.
  • 20 Desember 2024: Pelaku membawa tulang ke sebuah losmen di Pakem, Sleman, untuk dibersihkan dengan air dan detergen sebelum akhirnya dibawa kembali ke rumah orang tuanya.

Pengakuan Pelaku

Rafy mengaku menyimpan jenazah korban selama dua minggu di kontrakan. "Saya tidak kuat dengan baunya, akhirnya saya harus berpindah. Sesekali saya masih datang untuk menengok kontrakan dan mengisi token listrik," ujarnya. Dia juga mengaku berencana menguburkan tulang-belulang korban namun terkendala lahan.

Pelaku akhirnya ditangkap pada 20 Maret 2025. Polisi berhasil menemukan tulang-belulang korban yang telah dibersihkan sebagai barang bukti.

Kasus ini menjadi pengingat betapa mengerikannya sebuah tindakan kriminal dan upaya putus asa pelaku untuk menghindari jeratan hukum.