Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim Erintuah Ungkap Dugaan Tawaran Imbalan dari Anggota Majelis

Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim Erintuah Ungkap Dugaan Tawaran Imbalan dari Anggota Majelis

Jakarta - Sidang kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Ronald Tannur kembali menghadirkan fakta baru. Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, mengungkap adanya indikasi tawaran imbalan dari salah satu anggotanya, Heru Hanindyo, agar namanya tidak terseret dalam pusaran kasus suap ini.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (25/3/2025), Erintuah Damanik secara terbuka menanyakan kepada Heru Hanindyo, yang dihadirkan sebagai saksi mahkota, mengenai dugaan tawaran tersebut. Erintuah menyinggung perihal tawaran biaya pendidikan anak hingga pernikahan sebagai imbalan atas diamnya Heru dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

"Apakah saudara pernah menemui saya, bertemu kita pada saat sidang pertama di lantai ground dan meminta kepada saya untuk tidak menyebut-nyebut namamu, katakan nanti bang, 'Memang saya mau diserahkan uang, tetapi saya tidak mau. Nanti biaya anak-anakmu untuk kuliah atau nikah saya tanggung'?" tanya Erintuah kepada Heru.

Namun, Heru Hanindyo dengan tegas membantah semua tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah memberikan tawaran imbalan apapun kepada Erintuah, termasuk soal biaya pendidikan anak. Heru juga membantah pernah bertemu dengan istri Erintuah terkait masalah ini.

"Saya tidak pernah menanyakan seperti itu," jawab Heru.

"Saya tidak pernah ketemu sama istri bapak," imbuhnya lagi.

Selain soal tawaran imbalan, Erintuah juga mencecar Heru mengenai perannya dalam proses pengambilan keputusan vonis bebas Ronald Tannur. Erintuah mempertanyakan apakah Heru pernah meminta agar dirinya disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas putusan tersebut.

"Saudara mengatakan setelah merevisi putusan, 'Kalau ada nanti yang nanya siapa yang membuat putusan ini, katakan bahwa saya yang membuat putusan'," tanya Erintuah.

Lagi-lagi, Heru membantah tudingan tersebut. Ia berdalih tidak pernah mengatakan hal itu dan menyatakan bahwa draf putusan berasal dari Erintuah sendiri.

Persidangan juga menyinggung soal dugaan pembagian uang suap di ruang kerja Mangapul, anggota majelis hakim lainnya. Erintuah menanyakan kepada Heru apakah ia hadir dalam pembagian uang tersebut dan apakah ia memberikan sejumlah uang kepada Erintuah di luar bagian yang telah ditetapkan.

Heru kembali membantah. Ia menegaskan tidak pernah melihat pembagian uang suap dan tidak pernah memberikan uang tambahan kepada Erintuah.

Dalam kesempatan yang sama, Mangapul juga mengajukan pertanyaan kepada Heru terkait kesepakatan "satu pintu" dalam memvonis bebas Ronald Tannur. Namun, Heru mengaku tidak mendengar adanya kesepakatan tersebut.

Kasus ini bermula dari vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur atas kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Jaksa mendakwa ketiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar untuk memuluskan vonis bebas tersebut.

Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, disebut berupaya menyuap para hakim melalui perantara seorang pengacara dan mantan pejabat MA. Usai kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas dan menghukum Ronald Tannur dengan hukuman 5 tahun penjara.

Persidangan ini terus bergulir dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.