Kekerasan terhadap Jurnalis Beritajatim.id Saat Liputan Demo UU TNI Berbuntut Laporan Polisi
Jurnalis Beritajatim.id Laporkan Dugaan Kekerasan Oknum Polisi ke Polda Jatim
Surabaya, Jawa Timur - Rama Indra, seorang jurnalis dari media daring Beritajatim.id, melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialaminya saat meliput aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang (UU) TNI di depan Gedung Grahadi, Surabaya, ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Selasa (25/3/2025). Laporan ini didampingi oleh Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya.
Kuasa hukum Rama Indra, Salawati Taher, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan terkait dugaan pelanggaran Pasal 18 Ayat 1 UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang menghalang-halangi kegiatan jurnalistik, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. "Delik pers menghambat dan menghalangi pekerja pers dalam hal melakukan peliputan dan mengumpulkan berita," tegas Salawati.
Kronologi Kejadian Kekerasan
Menurut keterangan Rama Indra, peristiwa bermula saat ia tengah melakukan peliputan aksi demonstrasi pada Senin (24/3/2025). Ia melihat aparat kepolisian mengejar massa aksi yang menolak membubarkan diri. Saat merekam tindakan represif aparat terhadap demonstran, Rama dihampiri oleh sejumlah orang berpakaian preman yang diduga aparat.
"Mereka merebut ponsel saya, dan masih berteriak memanggil rekan polisi lain, bahkan handphone saya diancam akan dibanting. Kepala saya dipukul dengan tangan kosong dan kayu," ungkap Rama. Ia mengaku telah menunjukkan kartu identitas pers (ID Pers) namun tetap menjadi korban kekerasan.
Akibat kejadian tersebut, Rama mengalami luka fisik yang cukup serius. Salawati menerangkan, kliennya mengalami luka di bagian kepala, bibir kanan robek, pelipis mata bengkak, serta bekas cekikan di leher. Rama juga merasakan mual dan pusing setelah kejadian tersebut.
Hasil Visum dan Langkah Hukum Selanjutnya
Setelah kejadian, Rama segera memeriksakan diri ke rumah sakit dan menjalani visum et repertum. Hasil visum menunjukkan adanya luka akibat benturan benda tumpul di kepala dan punggung. Visum ini menjadi salah satu barang bukti yang disertakan dalam laporan polisi.
Salawati menambahkan, berdasarkan keterangan kliennya, Rama diduga dipukul oleh empat hingga lima orang, yang salah satunya mengenakan seragam polisi. "Dilakukan terduga empat hingga lima orang. Salah satunya berpakaian polisi, lainnya bebas, tapi diduga berkoordinasi dengan anggota polisi. Sehingga kuat diduga dilakukan aparat yang berpakaian bebas," jelasnya.
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku
Pasal 18 Ayat 1 UU Pers No 40 Tahun 1999 mengatur tentang larangan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Sementara itu, Pasal 170 KUHP mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. KAJ dan AJI Surabaya berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
Dukungan untuk Jurnalis Korban Kekerasan
Kasus kekerasan yang dialami Rama Indra menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. KAJ dan AJI Surabaya mengutuk keras tindakan kekerasan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan maksimal kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya menyatakan sikap tegas terkait kasus ini. Mereka menuntut agar pelaku kekerasan segera diidentifikasi dan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. AJI Surabaya juga menyerukan kepada seluruh jurnalis untuk tetapSolidaritas sesama profesi dan tidak takut untuk memberitakan kebenaran, meskipun menghadapi berbagai intimidasi dan ancaman.