Oknum TNI Penembak Polisi di Lampung Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kopda Basar Terancam Hukuman Lebih Berat

Kasus penembakan tiga anggota Polri di Lampung memasuki babak baru. Dua oknum anggota TNI, Kopda Basar dan Peltu Lubis, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden yang menggemparkan tersebut. Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh WS Danpuspomad, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

Namun, kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, mencerminkan peran dan keterlibatan mereka dalam peristiwa tragis ini. Kopda Basar, yang diidentifikasi sebagai pelaku utama penembakan, dijerat dengan pasal yang lebih berat, yakni Pasal 340 juncto 338 KUHPidana. Pasal 340 KUHPidana mengatur tentang pembunuhan berencana, sementara Pasal 338 KUHPidana mengatur tentang pembunuhan. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini sangat serius, bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, Peltu Lubis dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana, yang mengatur tentang perjudian. Belum jelas apa kaitan pasal perjudian ini dengan kasus penembakan, namun hal ini mengindikasikan adanya indikasi pelanggaran hukum lain yang dilakukan oleh Peltu Lubis.

Senjata Rakitan Jadi Barang Bukti

Dalam proses penyelidikan, tim investigasi gabungan berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk senjata api yang digunakan Kopda Basar dalam penembakan. Senjata tersebut diidentifikasi sebagai senjata api laras panjang rakitan.

"Senjatanya sudah diamankan, senjata api laras panjang rakitan," ungkap Mayjend TNI Eka Wijaya Permana.

Guna memastikan asal-usul dan spesifikasi senjata rakitan tersebut, pihak berwenang berencana melakukan uji balistik yang melibatkan Mabes Polri. Uji balistik ini akan dilakukan di Pindad, mengingat ada beberapa bagian sparepart senjata yang diduga berasal dari Pindad.

"Saat ini senjatanya masih di Denpom Lampung, jenis SS1 rakitan tapi direncanakan akan dilakukan uji balistik di Pindad karena ada beberapa bagian sparepart dari Pindad. Ini akan melibatkan Mabes Polri," jelasnya.

Penahanan di Denpom Lampung

Saat ini, Kopda Basar dan Peltu Lubis telah ditahan di Mako Denpom II/3 Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan penyidikan dan mencegah kedua tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kasus penembakan ini menjadi sorotan publik dan memicu keprihatinan mendalam. Pihak TNI dan Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional, serta memberikan sanksi tegas kepada para pelaku yang terbukti bersalah. Kasus ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi dan memperketat pengawasan terhadap kepemilikan senjata api ilegal, serta meningkatkan pembinaan mental dan disiplin terhadap anggota TNI dan Polri.

Poin-Poin Penting:

  • Kopda Basar dan Peltu Lubis ditetapkan sebagai tersangka penembakan anggota Polri di Lampung.
  • Kopda Basar dijerat Pasal 340 juncto 338 KUHPidana (pembunuhan berencana dan pembunuhan).
  • Peltu Lubis dijerat Pasal 303 KUHPidana (perjudian).
  • Senjata api rakitan disita sebagai barang bukti dan akan diuji balistik di Pindad.
  • Kedua tersangka ditahan di Mako Denpom II/3 Lampung.