Hakim Heru Hanindyo Ungkap Sumber Dana yang Disita dalam Penggeledahan Kasus Ronald Tannur
Hakim Heru Hanindyo Beberkan Asal Usul Uang Sitaan dalam Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, memberikan keterangan rinci mengenai asal usul uang tunai yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung RI saat penggeledahan terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Penjelasan ini disampaikan Heru saat menjadi saksi mahkota dalam sidang yang juga melibatkan dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, yang bersama-sama menjadi majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025), Heru Hanindyo menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum mengenai penggeledahan yang dilakukan di kediamannya. Heru membenarkan adanya penggeledahan tersebut dan kemudian menjelaskan satu per satu sumber dana yang ditemukan.
Berikut rincian penjelasan Heru Hanindyo mengenai asal usul uang yang disita:
- USD 2.200: Uang ini merupakan sisa dari perjalanan dinas ke luar negeri.
- 100.000 Yen: Uang ini biasa digunakan Heru saat transit di Bandara Haneda, Jepang.
- SGD 9.100: Uang ini adalah titipan dari kakaknya, Ambar, yang rencananya akan digunakan untuk membeli tas di premium outlet saat dinas ke luar negeri. Namun, rencana pembelian tas tersebut batal karena tidak menemukan outlet yang sesuai di Spanyol.
Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa setelah kembali dari dinas luar negeri, ia belum sempat bertemu dengan kakaknya. Kemudian, kakaknya kembali menitipkan uang untuk dibelikan kain Bali yang serupa dengan yang dimiliki kakaknya. Heru telah membelikan dua kain Bali dan berencana mengembalikan sisa uang tersebut kepada kakaknya melalui perantara.
Selain itu, Heru Hanindyo mengaku memiliki kebiasaan menyimpan uang tunai dalam beberapa tas dan koper untuk kebutuhan sehari-hari, seperti makan, transportasi online, dan keperluan mendadak lainnya. Ia menyebutkan bahwa uang tersebut tersimpan dalam empat tas dan satu koper cabin merek Tumi berwarna hitam. Jumlah uang tunai yang disimpannya bervariasi, dengan pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000, dan biasanya berjumlah sekitar Rp 15 juta.
Heru juga menjelaskan bahwa salah satu tas yang berisi uang tunai sering dibawanya ke kantor. Uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan sosial, seperti sumbangan khitanan anak pegawai kantor, acara pernikahan, dan kegiatan Jumat berkah. Sementara itu, uang tunai yang berada di dalam koper merupakan hasil pembagian keuntungan dari usaha warung milik orang tuanya. Heru menambahkan bahwa jumlah uang yang ada di dalam tas dan koper tersebut sudah berkurang karena telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Menanggapi pertanyaan mengenai uang yang ditemukan di dalam mobilnya saat penggeledahan, Heru menjelaskan bahwa ia terbiasa memarkir mobilnya di bandara atau Stasiun Pasar Turi agar memudahkan transportasi setelah pulang dari luar kota. Uang yang ditemukan di mobil tersebut merupakan bagian dari uang yang biasa ia simpan untuk keperluan sehari-hari.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya, termasuk Heru Hanindyo, terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim tersebut didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar. Selain itu, Heru Hanindyo juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi. Total gratifikasi yang diterima Heru Hanindyo mencapai Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, 100 ribu yen, 6.000 euro, serta uang tunai sebesar 21.715 riyal.
Jaksa penuntut umum menduga bahwa uang yang diterima Heru Hanindyo tersebut berhubungan dengan jabatannya sebagai hakim dan disimpan di safe deposit box (SDB) di sebuah bank serta di rumahnya.