Diduga Peras Pengedar Narkoba, Oknum Polisi Polda Sulsel Terancam Sanksi Tegas

Oknum Polisi Polda Sulsel Diduga Terlibat Pemerasan: Korban Mengaku Bayar Puluhan Juta Rupiah

Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang oknum polisi dari Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terhadap seorang pengedar narkoba jenis sabu dan pil koplo mencuat ke publik. Oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada tersangka agar bisa dibebaskan dari jeratan hukum. Informasi ini pertama kali mencuat dari laporan sumber yang mengetahui praktik ilegal tersebut.

Menurut keterangan korban berinisial R, penangkapan terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 20.00 WITA di BTN Nyiur Permai, Kota Palopo. Pacar R juga turut diamankan di Kelurahan Benteng. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 9 gram sabu dan pil koplo. Pasangan tersebut kemudian dibawa ke sebuah hotel dan diinterogasi selama empat hari.

Namun, proses hukum yang seharusnya berjalan sesuai prosedur justru berbelok arah. R mengaku terjadi negosiasi dengan oknum polisi tersebut, yang berujung pada permintaan sejumlah uang tebusan. "Saya bayar itu hari Rp 40 juta, pacar saya Rp 10 juta. Jadi semuanya Rp 50 juta secara tunai," ungkap R.

Kakak kandung R, yang berinisial F, juga membenarkan kejadian tersebut. Ia menuturkan bahwa adiknya ditangkap terkait kasus narkoba dan dibawa ke sebuah hotel. F mengungkapkan bahwa adiknya dibebaskan setelah melakukan negosiasi dengan oknum polisi yang melakukan penangkapan.

"Saya bayar tunai Rp 30 juta, kemudian dari pacarnya Rp 10 juta tunai. Ada juga yang ditransfer ke petugas berinisial A," kata F. Ia menambahkan bahwa saat penangkapan, petugas kepolisian menunjukkan barang bukti kepada dirinya, meskipun ia tidak mengetahui secara pasti jumlahnya.

"Petugas datang memeriksa kamarnya R, bongkar kamar, dan ada barang bukti yang diperlihatkan. Cuma petugas itu tidak menyebut jumlahnya berapa gram," jelas F.

Polda Sulsel Beri Respon Tegas

Menanggapi laporan dugaan pemerasan ini, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi terkait kasus tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa Polda Sulsel tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

"Kami akan melakukan pendalaman untuk menyelidiki oknum tersebut. Kami tidak main-main jika ada anggota polisi yang terbukti melakukan tindakan tidak profesional," tegas Kombes Pol Zulham Effendy.

Kombes Pol Zulham Effendy juga menambahkan bahwa jika terbukti bersalah, oknum polisi tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini sebagai bentuk komitmen Polda Sulsel dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota kepolisian.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas aparat penegak hukum. Masyarakat berharap agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku, jika terbukti bersalah, mendapatkan hukuman yang setimpal.

Berikut adalah poin-poin penting dari kasus ini:

  • Oknum polisi Polda Sulsel diduga melakukan pemerasan terhadap pengedar narkoba.
  • Korban mengaku membayar Rp 50 juta agar dibebaskan.
  • Penangkapan dilakukan di Kota Palopo.
  • Barang bukti berupa sabu dan pil koplo disita.
  • Polda Sulsel berjanji akan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan perkembangan selanjutnya akan terus dipantau oleh media dan masyarakat.