Hakim Heru Hanindyo Bersikukuh Tak Terima Suap dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Hakim Heru Hanindyo Bantah Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, dengan tegas membantah menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025). Dalam kesaksiannya sebagai saksi mahkota untuk terdakwa lain, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, Heru menyatakan tidak pernah membahas atau menerima uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
"Saya tidak pernah menerima sama sekali, Pak," jawab Heru kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ditanya mengenai kemungkinan menerima uang dari Lisa Rachmat. Ia juga membantah pernah membahas perihal uang dengan Lisa Rachmat, melainkan hanya menerima ucapan terima kasih terkait perkara perdata.
Bantahan Terhadap Keterangan Lisa Rachmat
Heru Hanindyo juga memberikan klarifikasi terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lisa Rachmat yang sempat menyebut adanya niat memberikan uang kepadanya. Ia menegaskan bahwa dirinya langsung menolak kemungkinan tersebut, bahkan sebelum Lisa Rachmat sempat menyampaikan maksudnya secara rinci.
"Itu langsung saya kunci, artinya sebelum dia ngomong sesuatu apapun, saya sudah bilang, 'Bu ini perkara nyawa ya, nggak usahlah pikir apa', kenapa? Supaya tidak ada pikiran-pikiran apapun dari dia untuk upaya-upaya hal memberikan sesuatu, atau merubah sesuatu, mengubah sesuatu," jelas Heru.
Ia menambahkan bahwa satu-satunya hal yang disampaikan Lisa Rachmat adalah pemberian flashdisk dan permohonan izin untuk bertanya mengenai perkara perdata, seperti yang biasa dilakukan di Jakarta. Heru menegaskan bahwa pembicaraan tersebut tidak berkaitan dengan perkara vonis bebas Ronald Tannur.
Dakwaan Suap dan Kasus Awal
Dalam kasus ini, Heru Hanindyo bersama Erintuah Damanik dan Mangapul didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,6 miliar) terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. JPU mendakwa ketiganya telah melanggar pasal tentang penerimaan hadiah atau janji oleh hakim.
Kasus ini bermula ketika Ronald Tannur terjerat hukum atas kematian Dini Sera Afrianti. Ibunda Ronald, Meirizka Widjaja, kemudian meminta bantuan Lisa Rachmat untuk mengurus perkara tersebut. Lisa Rachmat kemudian menghubungi mantan pejabat MA, Zarof Ricar, untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang bersedia menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Akhirnya, terjadi dugaan suap yang mengarah pada vonis bebas tersebut.
Kasasi Dikabulkan MA
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi tersebut dan Ronald Tannur akhirnya divonis 5 tahun penjara.
Poin-Poin Penting Persidangan:
- Heru Hanindyo membantah menerima suap.
- Heru Hanindyo mengklarifikasi BAP Lisa Rachmat.
- Kasus ini terkait vonis bebas Ronald Tannur.
- MA mengabulkan kasasi dan memvonis Ronald Tannur 5 tahun penjara.
Kronologi Singkat Kasus:
- Ronald Tannur didakwa atas kematian Dini Sera Afrianti.
- Meirizka Widjaja meminta bantuan Lisa Rachmat.
- Terjadi dugaan suap kepada hakim PN Surabaya.
- Ronald Tannur divonis bebas.
- MA mengabulkan kasasi dan memvonis Ronald Tannur 5 tahun penjara.