Shandy Purnamasari Ungkap Dampak Bullying Isa Zega: Pendarahan Hingga Kerugian Miliaran Rupiah
Sidang Pencemaran Nama Baik, Shandy Purnamasari Beberkan Trauma Mendalam Akibat Ulah Isa Zega
Malang, Jawa Timur - Pemilik brand kosmetik MS Glow, Shandy Purnamasari, memberikan kesaksian yang emosional dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa selebgram Isa Zega di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (25/3/2025). Selain Shandy, hadir pula dua karyawan MS Glow, Riko Trie Saputra dan Sheila Marthalia, sebagai saksi.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Shandy mengungkapkan dampak psikologis dan materiil yang dialaminya akibat tindakan Isa Zega. Ia mengaku mengalami trauma mendalam akibat bullying dan fitnah yang dilontarkan oleh Isa Zega melalui media sosial. Bullying yang dimaksud berupa hinaan dan makian.
"Terdakwa setiap hari melakukan bullying, melakukan fitnah yang sangat menyakitkan. Akibatnya, saya mengalami pendarahan hingga harus dirawat di rumah sakit," ujar Shandy dengan suara bergetar.
Shandy menjelaskan bahwa salah satu bentuk bullying yang paling menyakitkan adalah ketika Isa Zega memelesetkan namanya menjadi "Shaun the Sheep" dan melontarkan sumpah serapah terhadap anak yang sedang dikandungnya. Shandy mengaku sangat terpukul dengan hinaan tersebut, apalagi saat itu dirinya tengah mengandung buah hati.
"Saat kejadian itu, saya sedang hamil. Terdakwa dengan tega menghina martabat keluarga saya, bahkan menyumpahi anak saya cacat. Ini sangat tidak manusiawi," tuturnya.
Tidak hanya dampak psikologis, Shandy juga mengungkapkan kerugian materiil yang dialami MS Glow akibat ulah Isa Zega. Ia menyebutkan bahwa banyak reseller dan agen MS Glow yang membatalkan pesanan dan pembayaran karena terpengaruh oleh konten negatif yang disebarkan oleh Isa Zega. Total kerugian yang dialami MS Glow mencapai puluhan miliar rupiah.
"Secara materiil, kerugian yang kami alami sangat besar, mencapai puluhan miliar," tegas Shandy.
Kronologi Kasus dan Ancaman Hukuman
Kasus ini bermula ketika Isa Zega diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari melalui unggahan di media sosial. Dalam unggahannya, Isa Zega memelesetkan nama Shandy dan melontarkan pernyataan-pernyataan yang dianggap fitnah dan merendahkan martabat Shandy serta produk MS Glow.
Salah satu potongan konten Isa Zega yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Kuswadi, berbunyi, "Udahlah intinya di balik dokpeng itu shaudesip (Shaun the Sheep) bapak peri udah lah itu mereka berdua yang mengatur suruh mereka berdua bersumpah di Al-Qur'an, apalagi shaundesip itu lagi bunting." JPU menyebutkan bahwa konten tersebut diunggah ke akun Instagram @zega_real dan akun TikTok @mami_online yang dikelola oleh Isa Zega.
Menurut JPU, unggahan-unggahan tersebut mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari sebagai pemilik MS Glow. Tindakan Isa Zega dinilai telah merugikan Shandy secara pribadi maupun bisnis.
Atas perbuatannya, Isa Zega dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Isa Zega terancam hukuman pidana sesuai dengan pasal tersebut.
Sidang kasus pencemaran nama baik ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan pembacaan tuntutan dari JPU.