Mabes TNI Hormati Penolakan Revisi UU TNI, Tegaskan Komitmen pada Proses Legislasi

Mabes TNI Hormati Penolakan Revisi UU TNI, Tegaskan Komitmen pada Proses Legislasi

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menyatakan penghormatan terhadap berbagai pihak yang menyampaikan penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) yang tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR tahun 2025. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Hariyanto, menjelaskan bahwa Mabes TNI menghargai setiap pendapat yang bertujuan agar revisi UU TNI selaras dengan kebutuhan pertahanan negara dan kepentingan rakyat. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap berbagai kritik dan penolakan yang muncul dari berbagai elemen masyarakat.

"TNI menghormati setiap pandangan yang diajukan, demi memastikan revisi UU TNI ini benar-benar sejalan dengan kebutuhan pertahanan negara dan kepentingan rakyat secara luas," tegas Mayjen Hariyanto dalam keterangan resminya pada Rabu, 5 Maret 2025. Meskipun demikian, Mabes TNI menegaskan komitmennya terhadap proses legislasi yang tengah berlangsung di DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang. TNI menyatakan akan terus mendukung upaya penguatan sistem pertahanan negara melalui revisi tersebut, selagi tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Lebih lanjut, Mayjen Hariyanto menjelaskan kesiapan TNI untuk beradaptasi dengan kebijakan yang akan ditetapkan dalam revisi UU TNI, termasuk usulan terkait perpanjangan usia pensiun prajurit. "Kami siap beradaptasi dengan setiap kebijakan yang ditetapkan, selama tujuannya adalah meningkatkan profesionalisme dan efektivitas organisasi TNI," tambahnya. Sikap adaptif ini menunjukkan komitmen TNI untuk terus meningkatkan kinerja dan kapasitasnya dalam menghadapi tantangan keamanan nasional yang dinamis.

Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan), telah mengirimkan surat kepada Komisi I dan Komisi III DPR untuk menolak pembahasan revisi UU TNI dan UU Polri. Kontras menyampaikan sejumlah keberatan terkait substansi revisi UU TNI, khususnya mengenai potensi perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif. Andri Yunus, Kepala Divisi Hukum Kontras, menyatakan kekhawatirannya bahwa revisi tersebut berpotensi membawa kembali praktik-praktik pemerintahan yang otoriter dan kurang transparan.

Dalam suratnya, Kontras juga menyoroti kurangnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembahasan revisi UU TNI dan UU Polri. Mereka menekankan pentingnya partisipasi publik untuk memastikan revisi UU tersebut benar-benar mencerminkan kepentingan nasional dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Keberatan ini menandakan pentingnya dialog dan keterlibatan publik yang lebih luas dalam proses pembuatan kebijakan yang terkait dengan institusi keamanan negara. Proses legislasi yang transparan dan partisipatif akan menjadi kunci untuk memastikan revisi UU TNI dan UU Polri mampu menjawab tantangan zaman dan memenuhi aspirasi rakyat.

Poin-poin penting terkait penolakan revisi UU TNI:

  • Kekhawatiran terhadap perluasan peran sipil bagi prajurit aktif.
  • Potensi kembalinya praktik-praktik pemerintahan otoriter.
  • Minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembahasan.
  • Urgensi untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas publik dalam revisi UU TNI.

Kesimpulannya, meskipun Mabes TNI menghormati penolakan terhadap revisi UU TNI, institusi ini tetap berkomitmen untuk mendukung proses legislasi yang sedang berlangsung, dengan harapan revisi tersebut dapat memperkuat pertahanan negara dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.