Vonis Kasus Penembakan Bos Rental: Keluarga Korban Terima Putusan Tanpa Restitusi dari Oknum TNI AL
Keluarga Korban Menerima Putusan Tanpa Restitusi dalam Kasus Penembakan Bos Rental
Pengadilan Militer Jakarta telah menjatuhkan vonis dalam kasus penembakan yang melibatkan tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang menewaskan seorang pengusaha rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Kendati putusan telah dijatuhkan, majelis hakim memutuskan untuk tidak membebankan restitusi atau ganti rugi kepada para terdakwa. Anak dari korban, Agam Muhammad Nasrudin, menyatakan bahwa pihak keluarga menerima keputusan tersebut.
Rincian Vonis dan Status Restitusi
Ketiga terdakwa dalam kasus ini adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan. Bambang dan Akbar divonis hukuman penjara seumur hidup, sementara Rafsin dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Selain hukuman pidana, ketiganya juga diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer.
Permohonan restitusi yang diajukan oleh pihak keluarga korban melalui oditur militer tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Agam Muhammad Nasrudin menjelaskan bahwa pengajuan restitusi tersebut sejak awal tidak ditargetkan untuk dikabulkan mengingat kondisi finansial para terdakwa. Tujuan utama pengajuan restitusi adalah untuk memperberat hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku.
"Restitusi adalah bagian dari proses hukum dalam perkara ini. Kami mengajukan sesuai ketentuan yang berlaku, namun kami sadar sejak awal bahwa restitusi ini mungkin tidak akan dikabulkan. Kami memahami keterbatasan kemampuan finansial para terdakwa," ujar Agam Muhammad usai persidangan di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Alasan Penolakan Restitusi oleh Majelis Hakim
Majelis hakim memiliki beberapa pertimbangan dalam menolak permohonan restitusi. Salah satunya adalah karena komponen yang diajukan dalam restitusi dinilai tidak relevan, seperti pembayaran seluruh angsuran mobil rental. Selain itu, hakim juga berpendapat bahwa nilai restitusi yang diajukan didasarkan pada kompensasi atau santunan korban tindak pidana terorisme, sementara kasus ini bukan merupakan tindak pidana terorisme.
"Majelis hakim tidak sependapat karena perkara ini bukan merupakan tindak pidana terorisme," tegas hakim dalam sidang vonis.
Hakim juga menambahkan bahwa ketiga terdakwa telah dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, yang secara signifikan mengurangi kemampuan finansial mereka untuk membayar restitusi. Meskipun demikian, hakim mengakui bahwa satuan tempat para terdakwa bertugas telah memberikan santunan kepada keluarga korban. Hakim juga membuka kemungkinan bagi keluarga korban untuk mengajukan gugatan perdata terkait restitusi.
Tanggapan Keluarga Korban
Agam Muhammad Nasrudin menegaskan bahwa pihak keluarga telah siap jika restitusi tidak dibayarkan oleh para terdakwa. Baginya, tujuan utama adalah memberikan efek jera kepada para pelaku dan memastikan bahwa mereka mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka.
"Apabila para terdakwa tidak sanggup membayar restitusi, kami sudah siap menerimanya. Tujuan kami sejak awal adalah untuk memberatkan hukuman yang dijatuhkan kepada mereka," kata Agam.
Rincian Pengajuan Restitusi Awal
Sebelumnya, oditur militer mengajukan tuntutan restitusi kepada:
- Kelasi Kepala Bambang Apriatmodjo sebesar Rp 299.633.500 kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 146.354.200 kepada korban luka, Ramli.
- Sertu Akbar Adli sebesar Rp 147.133.500 kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73.177.100 kepada korban luka, Ramli.
- Sertu Rafsin Hermawan sebesar Rp 147.133.500 kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73.177.100 kepada korban luka, Ramli.
Namun, tuntutan tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim.