Interpol Terbitkan Red Notice untuk Dua Tersangka Utama Kasus Investasi Bodong Net89, Satu dalam Proses

Interpol Buru Tersangka Kasus Net89: Red Notice Diterbitkan untuk Dua Tersangka

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Upaya penegakan hukum terhadap kasus investasi bodong Net89 terus bergulir. Polri mengumumkan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice untuk dua tersangka utama dalam kasus ini, Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSHS). Penerbitan red notice ini menandai langkah signifikan dalam perburuan internasional terhadap para pelaku yang diduga merugikan ribuan investor.

AKP Putu Oza Trisna, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, menyampaikan informasi ini di Kejari Jakarta Barat pada hari Selasa, (25/3/2025). Beliau menjelaskan bahwa red notice telah resmi diterbitkan untuk AA dan LSHS, sementara proses pengajuan red notice untuk tersangka lainnya, Theresia Lauren (TL), masih berlangsung.

"Untuk dua tersangka dengan inisial AA dan LSHS, sudah terbit DPO dan red notice. Kemudian satu tersangka atas nama TL sudah berstatus DPO dan sedang diajukan red notice ke Interpol melalui Divhubinter," ujar AKP Putu Oza Trisna.

Red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa. Dengan diterbitkannya red notice, diharapkan pihak berwenang di negara manapun tempat AA dan LSHS berada dapat segera menangkap dan mendeportasi mereka ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum.

Sidang In Absentia dan Penyitaan Aset

Polri menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka yang masih buron akan tetap berjalan. Kanit V Subdit II Dittipdeksus Bareskrim Polri, Kompol Karta, sebelumnya menyatakan bahwa sidang in absentia akan tetap digelar meskipun para tersangka tidak hadir secara fisik. Sidang in absentia adalah persidangan yang dilakukan tanpa kehadiran terdakwa.

"Sidang tetap jalan, dan terhadap aset yang sudah kita sita ada kepastian hukum. Tinggal nanti putusannya, si tersangka ini putus berapa berapa tinggal eksekusi saja. Jadi nggak perlu sidang-sidang," jelas Kompol Karta.

Penyidik terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mempercepat proses hukum dan memastikan semua tersangka dapat diadili sesuai ketentuan yang berlaku. Fokus utama saat ini adalah melacak keberadaan para tersangka yang buron dan menyita aset-aset mereka yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Kasus investasi bodong Net89 mencuat pada tahun 2022 dan menjadi perhatian publik. Polri telah menyita aset senilai sekitar Rp 1,2 triliun pada tahun 2023 yang terkait dengan kasus ini. Total, ada 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dimana tujuh di antaranya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili. Proses hukum terhadap para tersangka lainnya masih terus berjalan, termasuk upaya pengejaran terhadap para buronan melalui kerja sama dengan Interpol.

Berikut adalah rangkuman tindakan yang telah dilakukan:

  • Penerbitan red notice untuk Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSHS).
  • Pengajuan red notice untuk Theresia Lauren (TL) sedang diproses.
  • Sidang in absentia akan tetap digelar untuk para tersangka yang buron.
  • Penyitaan aset senilai Rp 1,2 triliun.
  • 7 dari 15 tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan.

Penyidikan kasus Net89 ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan investasi bodong dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik penipuan yang merugikan. Keberhasilan menangkap para pelaku dan menyita aset mereka diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan kerugian para korban.