DPR Mendesak Panglima TNI Percepat Penarikan Personel Aktif dari Jabatan Sipil di Luar 14 Lembaga

DPR Mendesak Panglima TNI Percepat Penarikan Personel Aktif dari Jabatan Sipil di Luar 14 Lembaga

Komisi I DPR RI menunjukkan urgensi penegakan Undang-Undang TNI dengan meminta Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, untuk segera menindaklanjuti penarikan personel TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian dan lembaga yang diamanatkan oleh undang-undang. Desakan ini disampaikan oleh anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Nico Siahaan, dalam pernyataannya di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat.

Nico Siahaan menekankan perlunya kejelasan status bagi anggota TNI aktif yang saat ini menjabat posisi sipil di berbagai instansi di luar daftar yang diperbolehkan. Ia secara eksplisit meminta Panglima TNI untuk segera menerbitkan surat penonaktifan atau pengembalian personel tersebut ke kesatuan TNI. Menurutnya, tidak ada alasan untuk menunda proses ini, mengingat Undang-Undang TNI telah disahkan dan menjadi komitmen bersama antara DPR dan pemerintah.

"Kita minta surat pengunduran diri. Jadi DPR, anggota DPR sudah secara jelas meminta kepada Panglima untuk segera mengeluarkan surat. Baik itu penonaktifkan atau mengeluarkan, mengembalikannya kepada TNI," tegas Nico.

Legislator tersebut menambahkan bahwa penerbitan surat penonaktifan tidak perlu menunggu penandatanganan draf UU TNI oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia berpendapat bahwa persetujuan pemerintah terhadap UU TNI secara implisit menunjukkan komitmen untuk segera melaksanakan ketentuan yang ada. Penundaan, menurutnya, akan mengindikasikan kurangnya keseriusan dalam menegakkan hukum.

"Kalau kita mau bicara mengenai komitmen, secepat mungkin jangan nunggu kepresnya. Karena kan itu sudah kita paripurna kan, dan kita sudah berbicara dengan pemerintah," ujar Nico.

Landasan Hukum dan Daftar 14 Lembaga

Desakan DPR ini berlandaskan pada Undang-Undang TNI yang secara spesifik mengatur penempatan personel TNI aktif di jabatan sipil. Tujuannya adalah untuk menjaga profesionalisme TNI dan menghindari potensi konflik kepentingan. DPR telah secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang.

Berikut adalah daftar 14 kementerian dan lembaga yang diizinkan untuk diisi oleh anggota TNI aktif berdasarkan UU TNI terbaru:

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  • Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  • Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  • Badan Intelijen Negara
  • Badan Siber dan Sandi Negara
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  • Badan Penanggulangan Bencana
  • Badan Penanggulangan Terorisme
  • Badan Keamanan Laut
  • Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
  • Mahkamah Agung

Dengan adanya desakan ini, diharapkan Panglima TNI dapat segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan penempatan personel TNI aktif dan memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang TNI.