Penertiban Tak Gentarkan, Jasa Penukaran Uang Ilegal Kembali Bersemi di Tepian Mahakam
SAMARINDA - Meskipun telah ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, aktivitas jasa penukaran uang pecahan kecil secara ilegal kembali marak di sepanjang trotoar Jalan Slamet Riyadi, tepian Sungai Mahakam. Fenomena ini terjadi hanya berselang sehari setelah penertiban yang dilakukan pada Senin, 24 Maret 2025.
Pantauan di lapangan pada Selasa, 25 Maret 2025, menunjukkan para penyedia jasa penukaran uang tetap beroperasi, meskipun kali ini mereka tidak lagi memasang spanduk promosi yang mencolok seperti sebelumnya. Keberadaan mereka seolah menantang upaya penegakan ketertiban umum yang dilakukan oleh pemerintah kota.
"Kemarin sudah kami tertibkan spanduk-spanduk mereka. Tapi, ya, seperti yang dilihat, mereka kembali lagi," ujar Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Anis mengungkapkan kekecewaannya terhadap kurangnya kesadaran para pelaku usaha ilegal tersebut.
Alasan utama mengapa masyarakat lebih memilih menggunakan jasa penukaran uang ilegal ini adalah faktor kemudahan dan kecepatan. Rina (35), seorang warga Samarinda, mengaku enggan menukarkan uang di bank karena prosesnya yang dianggap rumit dan memakan waktu.
"Lebih praktis di sini. Kalau di bank harus antre panjang, buat apa? Lebih baik di sini saja. Walaupun ada potongan, tapi masih wajar, dan lokasinya juga strategis di pinggir jalan, jadi lebih mudah dijangkau," ungkap Rina.
Meningkatnya permintaan uang pecahan kecil menjelang Hari Raya Idul Fitri menjadi faktor pendorong utama bagi para penyedia jasa penukaran uang ilegal untuk tetap bertahan. Mereka melihat momentum ini sebagai peluang untuk meraup keuntungan besar.
"Banyak yang cari uang kecil buat lebaran. Kalau ke bank belum tentu dapat, kan," ujar salah seorang penyedia jasa yang menolak disebutkan namanya. Ia mengakui bahwa aktivitasnya melanggar aturan, tetapi ia berdalih bahwa ia hanya memenuhi kebutuhan masyarakat.
Menanggapi situasi ini, Satpol PP Kota Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin di kawasan tersebut. Selain itu, Satpol PP juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan menukarkan uang di tempat-tempat resmi seperti bank atau lembaga keuangan lainnya.
Dampak Negatif Jasa Penukaran Uang Ilegal
Keberadaan jasa penukaran uang ilegal bukan hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga menimbulkan dampak negatif lainnya, seperti:
- Potensi praktik penipuan: Masyarakat berisiko menjadi korban penipuan, seperti menerima uang palsu atau nilai tukar yang tidak sesuai.
- Gangguan ketertiban umum: Aktivitas penukaran uang ilegal seringkali menyebabkan kemacetan dan kesemrawutan di trotoar.
- Kerugian pendapatan daerah: Pemerintah daerah kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan retribusi.
Upaya Pemerintah Kota Samarinda
Pemerintah Kota Samarinda terus berupaya untuk menekan keberadaan jasa penukaran uang ilegal melalui berbagai cara, antara lain:
- Intensifikasi pengawasan dan penertiban: Satpol PP secara rutin melakukan patroli dan penertiban di lokasi-lokasi yang rawan praktik penukaran uang ilegal.
- Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat: Pemerintah kota memberikan informasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan risiko menggunakan jasa penukaran uang ilegal.
- Kerjasama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait: Pemerintah kota menjalin kerjasama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk menindak tegas para pelaku usaha ilegal.
Diharapkan dengan upaya-upaya ini, keberadaan jasa penukaran uang ilegal di Kota Samarinda dapat diminimalisir dan masyarakat dapat lebih aman dan nyaman dalam melakukan transaksi keuangan.