Penembakan Polisi di Way Kanan: Akademisi UBL Dorong Peradilan Umum Bagi Oknum TNI

Akademisi UBL: Oknum TNI Terlibat Penembakan Polisi Sebaiknya Diadili di Peradilan Umum

Kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, yang melibatkan dua oknum anggota TNI, memicu perdebatan mengenai yurisdiksi peradilan yang tepat. Benny Karya Limantara, seorang pengamat hukum dari Universitas Bandar Lampung (UBL), berpendapat bahwa kasus ini idealnya disidangkan di peradilan umum.

Benny Karya Limantara menekankan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh oknum TNI tersebut, yakni penembakan yang menyebabkan hilangnya nyawa, merupakan tindak pidana umum yang seharusnya tidak terikat pada aturan militer. Ia merujuk pada Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dasar argumentasinya.

"Perbedaan utama hanya terletak pada tempat peradilan. Jika pelaku adalah warga sipil, kasusnya akan ditangani oleh pengadilan negeri. Namun, jika pelaku adalah anggota TNI, kasusnya lazimnya diproses di pengadilan militer," ujar Benny pada hari Selasa (25/3/2025).

Landasan Hukum Peradilan Umum

Benny menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sebenarnya memberikan ruang bagi peradilan umum untuk mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum. Pasal 9 ayat (1) UU tersebut mengakui bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum dapat diproses dalam peradilan umum.

Ia menambahkan, "Jika terdapat perbedaan pendapat mengenai yurisdiksi, Pasal 198 UU Peradilan Militer memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung untuk menentukan apakah kasus tersebut harus diadili di peradilan militer atau peradilan umum."

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XI/2013 juga memperkuat argumentasi ini. Putusan MK tersebut menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI yang tidak terkait dengan tugas militer harus disidangkan di peradilan umum, bukan di peradilan militer. Menurut Benny, putusan MK ini menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum bagi seluruh warga negara, termasuk anggota TNI.

Ancaman Hukuman Berat Bagi Tersangka

Kopda Basarsyah, salah satu tersangka dalam kasus penembakan ini, terancam hukuman penjara seumur hidup. Ws Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana menyatakan bahwa Kopda B dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan.

"Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tegas Mayor Jenderal Eka Wijaya Permana saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025). Pernyataan ini menggarisbawahi keseriusan kasus ini dan potensi konsekuensi hukum yang berat bagi para pelaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum untuk menegakkan prinsip supremasi hukum, di mana setiap warga negara, tanpa terkecuali, harus bertanggung jawab atas perbuatannya di hadapan hukum.