Aksi Koboi di Cimahi: Mantan Kekasih Ditodong Pistol, Pelaku Ancam 10 Tahun Penjara
Aksi Koboi di Cimahi: Mantan Kekasih Ditodong Pistol, Pelaku Ancam 10 Tahun Penjara
Seorang pria bernama Hartono Soekwanto (53) kini berurusan dengan hukum setelah terlibat dalam aksi koboi yang menghebohkan warga Bandung Barat. Insiden yang terjadi di Mapolres Cimahi ini bermula dari upayanya untuk mendekati mantan kekasihnya, IZ (23), yang tengah berada di dalam sebuah mobil Toyota Raize bersama dua orang temannya, NA alias Nuri (29), dan RKF (26). Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (4/3/2025).
Menurut keterangan Hartono saat diinterogasi di Mapolres Cimahi, ia melihat mobil yang ditumpangi mantan kekasihnya dan langsung menghentikan kendaraan tersebut. Didorong oleh emosi yang meluap dan kenangan masa lalu yang kembali menghantuinya, Hartono nekat melakukan tindakan yang melanggar hukum. "Motivasi saya adalah karena masalah pertemanan (hubungan tanpa status) yang belum terselesaikan," ungkap Hartono menjelaskan latar belakang aksinya. Ia mengaku hubungannya dengan IZ telah berakhir dua bulan sebelumnya.
Saat mantan kekasihnya menolak untuk membuka pintu mobil, Hartono semakin kalap. Ia lantas menggedor mobil tersebut dan mengeluarkan senjata api yang telah dimilikinya selama enam tahun. "Pistol itu saya miliki selama enam tahun. Niatnya hanya untuk menakut-nakuti, dan juga untuk berjaga-jaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," jelasnya berusaha meringankan perbuatannya.
Namun, tindakan Hartono yang dinilai mengancam keselamatan orang lain tersebut telah melanggar hukum. Ia kini dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 Ayat (1) yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara. Besarnya ancaman tersebut menjadi konsekuensi logis atas tindakan yang telah dilakukannya.
Di hadapan petugas kepolisian, Hartono juga menyampaikan penyesalannya dan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia atas perbuatannya. "Saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia atas kejadian ini. Saya menyesal atas perbuatan saya dan saya siap menjalani proses hukum yang berlaku," ucapnya dengan raut wajah yang menunjukkan penyesalan.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengendalian emosi dan konsekuensi hukum atas tindakan yang membahayakan nyawa orang lain. Pihak kepolisian berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar senantiasa bertindak bijak dan menghormati hukum yang berlaku dalam menyelesaikan masalah pribadi.
Kronologi Kejadian: * Hartono melihat mobil mantan kekasihnya. * Ia menghentikan mobil tersebut. * Mantan kekasih menolak membuka pintu. * Hartono menggedor mobil dan mengeluarkan senjata api. * Hartono ditangkap oleh pihak kepolisian. * Hartono dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 Ayat (1). * Hartono meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.