25 Demonstran Penolak UU TNI di Surabaya Dibebaskan Pasca-Aksi Ricuh

Surabaya: 25 Demonstran Dibebaskan Usai Unjuk Rasa Menolak UU TNI Berujung Kericuhan

Surabaya, Jawa Timur - Sebanyak 25 demonstran yang sebelumnya diamankan aparat kepolisian saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) TNI di depan Gedung Grahadi, Surabaya, pada Senin (24/3/2025), telah dibebaskan. Pembebasan ini dikonfirmasi oleh pihak kepolisian dan tim pengacara publik yang mendampingi para demonstran.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi, menyatakan bahwa seluruh demonstran telah dipulangkan pada Selasa pagi (25/3/2025). "25 (demonstran) sudah dipulangkan tadi pagi, tidak ada (yang ditahan), sudah kembali pulang semua," ujarnya.

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Jauhar Kurniawan, juga membenarkan pembebasan tersebut. Menurutnya, 25 demonstran dibebaskan dari Mapolrestabes Surabaya pada dini hari.

"Dini hari tadi pukul 03.39 WIB, sebanyak 25 kawan-kawan peserta massa aksi korban penangkapan telah dibebaskan," kata Jauhar.

Ia menambahkan bahwa tim pendamping hukum dari KontraS Surabaya dan LBH Surabaya berkolaborasi dalam upaya pembebasan para demonstran yang ditangkap.

Kronologi Aksi dan Penangkapan

Aksi demonstrasi menolak UU TNI di depan Gedung Grahadi, Surabaya, berlangsung sejak sore hari dan sempat memanas sekitar pukul 17.00 WIB. Massa dari berbagai elemen masyarakat turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap UU tersebut.

Situasi memanas ketika aparat kepolisian mendatangi lokasi demonstrasi. Beberapa anggota polisi, baik yang berseragam maupun berpakaian sipil, terlihat melakukan penangkapan terhadap sejumlah demonstran. Aksi penangkapan berlanjut saat massa aksi mulai bergerak mundur ke Jalan Pemuda. Puluhan orang kemudian dikumpulkan di halaman sisi timur Gedung Grahadi.

Data dan Identifikasi Demonstran

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, Fatkhul Khoir, mengungkapkan bahwa pihaknya mencatat total ada sekitar 25 orang massa aksi yang ditangkap.

"Sementara kami data yang di Mapolrestabes (Surabaya) ada 25 orang. Tapi identitasnya belum dapat detail semua, baru dua yang berhasil kami identifikasi," kata Fatkhul pada Senin (24/3/2025).

KontraS Surabaya juga sempat berkoordinasi dengan pihak penyidik, namun belum diberikan akses untuk masuk karena belum ada kuasa hukum.

Berikut adalah poin-poin penting terkait peristiwa ini:

  • Aksi Demonstrasi: Unjuk rasa menolak UU TNI di depan Gedung Grahadi, Surabaya.
  • Penangkapan: 25 demonstran diamankan aparat kepolisian.
  • Pembebasan: Seluruh demonstran dibebaskan pada Selasa pagi.
  • Pendampingan Hukum: LBH Surabaya dan KontraS Surabaya memberikan pendampingan hukum.
  • Kericuhan: Aksi demonstrasi sempat memanas dan berujung ricuh.

Situasi di Surabaya pasca-pembebasan demonstran terpantau kondusif. Namun, isu terkait penolakan UU TNI diperkirakan masih akan terus bergulir dan menjadi perhatian publik.