Kasus Investasi Bodong Net89: Bareskrim Serahkan Tiga Tersangka dan Aset Rp 17 Miliar ke Kejari Jakarta Barat

Kasus Investasi Bodong Net89: Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Bareskrim Polri semakin menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan kasus investasi bodong Net89. Pada hari Selasa, 25 Maret 2025, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan tiga tersangka beserta sejumlah besar barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar).

AKP Putu Oza Trisna, perwakilan dari Dittipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang dilimpahkan adalah:

  • FI (Ferdi Iwan) sebagai Sub-Exchanger Net89.
  • YWN (Yakob Wahyu Nugroho) sebagai Founder dan Exchanger Net89.
  • RS (Reza Shahrani) sebagai Sub-Exchanger Net89.

"Penyidik melimpahkan tiga tersangka dalam kasus robot trading net 89 kepada pihak kejaksaan. Ketiga tersangka tersebut berinisial FI, YWN, dan RS. Bersamaan dengan pelimpahan ini, turut diserahkan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti," ujar AKP Putu Oza saat ditemui di Kejari Jakbar, Selasa (25/3/2025).

Selain menyerahkan ketiga tersangka, penyidik juga melimpahkan aset barang bukti dengan nilai total mencapai Rp 17 miliar. Aset-aset tersebut meliputi:

  • Tanah dan bangunan.
  • Kendaraan bermotor.
  • Uang tunai.
  • Barang berharga lainnya.

Rincian Aset yang Disita dari Tersangka RS

AKP Putu Oza merinci beberapa barang bukti yang disita dari tersangka RS, antara lain dua unit kendaraan mewah:

  • BMW X7
  • Peugeot 3008 (tahun 2021, berwarna putih)

Nilai masing-masing kendaraan diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 300 juta. Selain kendaraan, penyidik juga menyita barang bukti lain dari RS, seperti bandana, sepeda, dan sejumlah uang tunai.

Potensi Penambahan Tersangka

AKP Putu Oza menegaskan bahwa jumlah tersangka dalam kasus Net89 ini masih berpotensi bertambah. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, terutama yang terkait dengan aliran dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terdapat potensi bertambahnya tersangka lain seiring dengan perkembangan fakta yang ditemukan. Tidak menutup kemungkinan. Jumlah tersangka bisa lebih dari 15 orang, terutama dalam kaitannya dengan pengembangan hasil penerusan dana, tindak pidana, pencucian uang," tutur AKP Putu Oza.

Total Tersangka yang Dilimpahkan Mencapai Tujuh Orang

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melimpahkan empat tersangka kasus Net89 lainnya ke Kejari Jakbar. Keempat tersangka tersebut adalah Erwin Safiul Ibrahim, Mitchell Alexandra, Alwin Aliwarga, dan Deddy Iwan. Dengan pelimpahan tiga tersangka terbaru ini, total sudah tujuh tersangka yang telah diserahkan ke Kejaksaan.

"Dengan pelimpahan ini total tersangka yang dilimpahkan dalam kasus ini sudah 7 orang dari 15 tersangka yang telah ditetapkan," ujar AKP Putu Oza.

Kasus investasi bodong Net89 ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan selalu memastikan legalitas serta kredibilitas perusahaan investasi sebelum menanamkan modal.