Misteri Pencabutan Gugatan Praperadilan Abah Ison Terhadap Kejaksaan Negeri Blitar
Abah Ison Tarik Gugatan Praperadilan, Ada Apa?
BLITAR, JAWA TIMUR - Sebuah kejutan terjadi dalam kasus penyitaan barang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar terkait dugaan korupsi proyek Kalibentak. Muhammad Muchlison, atau yang lebih dikenal sebagai Abah Ison, kakak kandung dari Bupati Blitar periode 2020-2025, Rini Syarifah, secara mendadak mencabut gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap Kejari Blitar.
Keputusan ini diambil tepat pada hari sidang yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri Blitar, Selasa (25/3/2025). Pencabutan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pengamat hukum dan masyarakat Blitar. Apa yang sebenarnya terjadi di balik layar?
Alasan Pencabutan Masih Abu-abu
Kuasa hukum Abah Ison, Hendi Priono, mengungkapkan bahwa timnya baru menerima pemberitahuan pencabutan gugatan pada Selasa pagi. Alasan pencabutan tidak dijelaskan secara gamblang oleh Abah Ison. Hendi hanya menyebut adanya pertimbangan psikologis yang menjadi dasar keputusan tersebut.
"Tadi pagi sekitar jam 07.30 WIB, kami dipanggil oleh pemberi kuasa. Setelah menyampaikan curahan hatinya selama sekitar setengah jam, pemohon memutuskan untuk mencabut permohonan," ujar Hendi kepada media.
Hendi menambahkan bahwa sebagai kuasa hukum, pihaknya menghormati keputusan kliennya dan segera menindaklanjuti dengan mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Blitar. Namun, ia mengakui tidak mengetahui secara pasti latar belakang lengkap dari keputusan tersebut.
Status Abah Ison dalam Kasus Kalibentak
Perlu diingat, Abah Ison saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan dam Kalibentak. Proyek senilai Rp 4,9 miliar yang berlokasi di Kecamatan Panggungrejo ini diduga bermasalah dan tengah diusut oleh Kejari Blitar.
Sebelumnya, Abah Ison telah diperiksa sebagai saksi pada 13 Maret 2025. Setelah pemeriksaan, rumahnya di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, digeledah oleh penyidik Kejari Blitar. Dari penggeledahan tersebut, 80 item barang disita sebagai barang bukti.
Merasa keberatan dengan penyitaan tersebut, Abah Ison kemudian mengajukan gugatan praperadilan pada 17 Maret 2025. Tim kuasa hukum Abah Ison berargumen bahwa kliennya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) yang dibentuk oleh Bupati Rini Syarifah pada tahun 2021.
Perkembangan Kasus Kalibentak
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan dam Kalibentak, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan direktur perusahaan pelaksana proyek sebagai tersangka. Selain Abah Ison, mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, juga telah dimintai keterangan oleh penyidik pada 19 Maret 2025.
Pencabutan gugatan praperadilan oleh Abah Ison ini tentu akan mempengaruhi jalannya penyidikan kasus Kalibentak. Meski demikian, Kejari Blitar diyakini akan terus bekerja profesional dan transparan dalam mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi ini.
Berikut poin penting dalam kasus ini:
- Abah Ison mencabut gugatan praperadilan terhadap Kejari Blitar.
- Alasan pencabutan gugatan masih belum jelas.
- Abah Ison masih berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dam Kalibentak.
- Kejari Blitar telah menetapkan direktur perusahaan pelaksana proyek sebagai tersangka.
- Mantan Wakil Bupati Blitar juga telah dimintai keterangan.
Kasus ini masih terus bergulir dan perkembangan selanjutnya akan terus dipantau oleh publik. Akankah misteri di balik pencabutan gugatan ini terungkap? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.