Dendam Berujung Petaka: Pria di Samarinda Tusuk Korban Akibat Sakit Hati Diusir dari Kontrakan
Dendam Membara di Samarinda: Penusukan Akibat Sakit Hati Pengusiran
Samarinda, Kalimantan Timur dikejutkan dengan aksi penusukan yang dilatarbelakangi sakit hati. KWR (30), seorang pria, nekat melakukan penusukan terhadap LA, suami dari wanita yang sebelumnya mengusirnya dari rumah kontrakan. Insiden ini terjadi pada Senin (24/3/2025) malam di Jalan Pelita, Samarinda, meninggalkan LA dengan luka serius di bagian pangkal paha belakang.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, melalui Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika korban, LA, tengah melintas di jalan bersama rekannya. Tanpa diduga, mereka berpapasan dengan KWR, pelaku penusukan. Pertemuan tak terduga ini memicu adu mulut antara keduanya. Didorong oleh amarah yang memuncak, KWR kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis badik yang telah ia persiapkan sebelumnya, dan langsung menusukkan ke arah korban.
"Korban seketika ambruk setelah menerima tusukan. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut segera memberikan pertolongan pertama dan melarikan korban ke Rumah Sakit AWS. Korban telah menjalani operasi akibat luka serius yang mengenai tulang vital," ujar Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (25/3/2025).
Pelaku Ditangkap, Motif Terungkap
Usai melakukan penusukan, KWR berusaha melarikan diri. Namun, upaya pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Tim dari Polresta Samarinda berhasil melacak dan menangkap KWR di wilayah Sungai Pinang. Selain KWR, polisi juga mengamankan S (29), seorang rekan KWR yang turut membantu menyembunyikan barang bukti dengan cara membuang badik yang digunakan untuk menusuk ke Sungai Mahakam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa KWR merupakan seorang residivis yang sudah dua kali terlibat kasus narkoba. Motif penusukan ini didasari oleh rasa sakit hati dan dendam karena telah diusir dari rumah kontrakan oleh istri korban. Setelah melakukan aksinya, KWR kemudian mencari bantuan dari rekannya, S, untuk menghilangkan barang bukti.
"Pelaku adalah residivis kasus narkoba. Motifnya sakit hati karena diusir dari kontrakan oleh istri korban. Usai menusuk, pelaku menemui rekannya S untuk menghilangkan barang bukti," jelas Kombes Pol Hendri Umar.
Saat ini, KWR dan S telah ditahan di Polsek Samarinda. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kronologi Singkat:
- Pertemuan Tak Terduga: Korban dan pelaku bertemu di Jalan Pelita.
- Adu Mulut: Pertemuan memicu percekcokan.
- Penusukan: Pelaku mengeluarkan badik dan menusuk korban.
- Pertolongan dan Pelarian: Korban dilarikan ke rumah sakit, pelaku melarikan diri.
- Penangkapan: Polisi berhasil menangkap pelaku dan rekannya.
- Motif: Sakit hati karena diusir dari kontrakan.
Kasus ini menjadi pengingat betapa berbahayanya dendam dan pentingnya mengendalikan emosi. Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.