Garuda Daya Pratama Sejahtera Gandeng Aparat Hukum Berantas Penipuan Berkedok Lowongan Kerja

Garuda Daya Pratama Sejahtera Gandeng Aparat Hukum Berantas Penipuan Berkedok Lowongan Kerja

JAKARTA - PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS), perusahaan alih daya yang terafiliasi dengan Garuda Indonesia Group, mengambil langkah tegas dengan menggandeng aparat penegak hukum untuk memberantas praktik penipuan yang mencatut nama perusahaan dalam skema rekrutmen ilegal.

Direktur Utama GDPS, Cornelis Radjawane, mengungkapkan bahwa perusahaan sangat rentan menjadi sasaran tindakan ilegal semacam ini mengingat perannya sebagai penyedia berbagai lowongan pekerjaan. "Modus penipuan semakin sering terjadi, dan sebagai perusahaan Business Process Outsourcing (BPO) yang menyediakan berbagai lowongan pekerjaan, kami sangat rentan menjadi sasaran tindakan ilegal semacam ini," ujar Cornelis dalam keterangan pers.

GDPS, lanjut Cornelis, berkomitmen untuk menjaga transparansi dan profesionalisme dalam setiap proses rekrutmen. Oleh karena itu, perusahaan tidak akan mentolerir segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan GDPS.

Kasus penipuan ini terungkap berawal dari unggahan iklan lowongan kerja palsu oleh seorang individu berinisial MS. Dalam iklan tersebut, MS mencantumkan nomor telepon pribadinya dan meminta sejumlah uang kepada para korban dengan dalih biaya administrasi. Modusnya adalah dengan menjanjikan pembuatan ID Card palsu PT GDPS setelah korban melakukan pembayaran sebesar Rp 1,5 juta.

Berkat penyelidikan intensif yang dilakukan oleh PT GDPS bersama dengan pihak berwajib, praktik penipuan ini berhasil diungkap. MS kini telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Tangerang atas tindakannya melakukan pemalsuan dan penipuan.

"GDPS berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas tinggi. Kami selalu menanamkan budaya perusahaan yang jujur dan transparan dalam kehidupan sehari-hari," tegas Cornelis. Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan kriminal semacam ini tidak akan dibiarkan dan akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Sebagai langkah preventif, PT GDPS memiliki mekanisme Whistleblowing System (WBS) sebagai wadah bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan tindakan pelanggaran, seperti penipuan, fraud, korupsi, tindak pidana, dan pelanggaran etik yang melibatkan pegawai maupun pihak lain di lingkungan perusahaan.

Cornelis mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap informasi lowongan kerja yang beredar dan memastikan kebenarannya sebelum mengambil tindakan apapun. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi di GDPS, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil, dilakukan tanpa biaya apapun. Perusahaan juga tidak pernah mencantumkan nama pejabat tertentu dalam proses komunikasi dengan calon karyawan.

"Jika ada masyarakat yang melihat atau mengalami langsung adanya pungutan untuk mengikuti proses rekrutmen, dapat melaporkan hal tersebut ke GDPS Whistleblowing System," pungkas Cornelis.

Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh para pencari kerja:

  • Verifikasi Informasi: Selalu verifikasi informasi lowongan kerja melalui sumber resmi perusahaan.
  • Waspada Terhadap Pungutan: Hindari lowongan kerja yang meminta biaya apapun selama proses rekrutmen.
  • Laporkan Kecurigaan: Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke pihak berwajib atau melalui Whistleblowing System perusahaan.

Dengan kewaspadaan dan kerjasama dari masyarakat, diharapkan praktik penipuan berkedok lowongan kerja dapat diminimalisir dan para pencari kerja dapat terhindar dari kerugian.