Sindikat Fake BTS Dibongkar: Kerugian Akibat SMS Blast Penipuan Capai Ratusan Juta Rupiah

Sindikat Fake BTS Dibongkar: Kerugian Akibat SMS Blast Penipuan Capai Ratusan Juta Rupiah

Jakarta - Aparat kepolisian, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), berhasil mengungkap jaringan kejahatan yang menggunakan Fake Base Transceiver Station (BTS) untuk melancarkan aksi penipuan melalui SMS Blast. Pengungkapan kasus ini menandai langkah penting dalam memberantas kejahatan siber yang meresahkan masyarakat.

Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa kerugian yang ditimbulkan akibat aktivitas ilegal ini mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 473,3 juta. Jumlah ini berasal dari laporan 12 korban yang teridentifikasi, dengan tiga bank menjadi target utama dalam skema penipuan ini.

"Hingga saat ini, kami telah menerima enam laporan polisi terkait dengan fake BTS. Dua laporan ditangani di Mabes Polri, sementara empat lainnya di Polda Metro Jaya," jelas Brigjen Himawan di Kementerian Kominfo, Selasa (25/3/2025).

"Modus operandi yang digunakan adalah fake banking, dengan tiga bank teridentifikasi sebagai target sementara dan 12 korban. Total kerugian dari enam laporan tersebut mencapai Rp 473.367.388," tambahnya.

Menanggapi kasus ini, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk menindaklanjuti kasus ini secara komprehensif. Satgas ini akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Kominfo, Bareskrim Polri, Bank Indonesia (BI), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DKI Jakarta, BSSN, serta operator seluler.

Satgas akan melakukan pemantauan intensif dengan menggunakan berbagai metode, termasuk analisis pengaduan masyarakat, pelacakan jejak trafik operator seluler, pemantauan CCTV Jakarta Smart City, dan deteksi spektrum frekuensi ilegal menggunakan alat BTS Hunter.

"Kami mengumpulkan data pengaduan dari masyarakat melalui operator seluler. Masyarakat datang ke operator seluler dan menyampaikan keluhan mereka kepada BI," ujar Toni Supriyanto.

"Kami juga melakukan sosialisasi mengenai dampak SMS masking yang dikirim melalui SMS BTS fake, yang dapat menyebabkan masyarakat tertipu," lanjutnya.

Setelah melakukan pemantauan intensif, tim gabungan berhasil menangkap dua pelaku yang merupakan warga negara asing (WNA) asal China pada tanggal 18 dan 20 Maret lalu. Kedua pelaku tertangkap tangan saat mengoperasikan fake BTS dari dalam sebuah mobil MPV yang berulang kali berkeliling di area target penipuan.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah menggunakan perangkat rakitan ilegal yang dapat memancarkan sinyal pada semua frekuensi seluler (900 MHz, 1800 MHz, dan 2,1 GHz) tanpa izin yang sah.

"Padahal mereka tidak memiliki izin untuk menggunakan frekuensi tersebut. Hal ini berdampak pada penurunan kualitas BTS asli yang dimiliki oleh operator seluler di sekitar area tersebut," jelas Toni Supriyanto.

Wakil Kepala BSSN, Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, menegaskan bahwa Kominfo telah bekerja sama dengan BSSN dan Bareskrim Polri sejak awal untuk mengungkap kasus ini.

"Syukur Alhamdulillah, dua minggu lalu, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bapak Dirjen, dua orang pelaku telah ditangkap beserta barang bukti," ujar Albertus Rachmad Wibowo.

"Keterlibatan BSSN dalam peristiwa ini adalah untuk memastikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tambahnya.

Kasus ini melibatkan dua jenis kejahatan, yaitu kejahatan yang menggunakan teknologi informasi dan kejahatan konvensional berupa penipuan.

Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, pemerintah berencana untuk meningkatkan sistem keamanan komunikasi seluler, termasuk meningkatkan enkripsi pada layanan SMS banking.

Langkah ini dianggap penting sebagai solusi jangka panjang untuk melindungi pemilik telepon seluler dari SMS berkedok penipuan.

"Kami telah berkoordinasi dengan BSSN mengenai upaya yang dapat dilakukan dari sisi solusi teknologi," ujar Toni Supriyanto.

"Harus ada skema atau mekanisme enkripsi yang meyakinkan masyarakat untuk melakukan pengecekan ganda," pungkasnya.

Berikut adalah poin-poin penting dari penindakan kasus ini:

  • Kerugian: Mencapai Rp 473,3 juta.
  • Korban: 12 orang.
  • Bank Terdampak: 3 bank.
  • Pelaku: 2 WNA China ditangkap.
  • Modus Operandi: Penggunaan fake BTS untuk menyebarkan SMS Blast penipuan.
  • Tindakan Pemerintah: Pembentukan Satgas, peningkatan sistem keamanan komunikasi seluler, enkripsi pada layanan SMS banking.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap potensi penipuan melalui SMS Blast dan selalu melakukan verifikasi sebelum mempercayai informasi yang diterima.