Oknum Warga Temanggung Ditangkap Polisi Akibat Penjualan Ilegal Pupuk Subsidi, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah
TEMANGGUNG, JAWA TENGAH - Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik penjualan pupuk bersubsidi ilegal yang dilakukan oleh seorang warga di Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung. Penangkapan ini mengungkap kerugian negara yang mencapai angka Rp 120 juta.
SK (33), pelaku yang berasal dari Kecamatan Tretep, Temanggung, ditangkap pada 18 Maret 2025 di Desa Gunung Payung, Kecamatan Candiroto. Ia diduga kuat telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak Juni 2024. Modusnya adalah menjual pupuk Urea dan NPK bersubsidi tanpa memiliki izin resmi dari pihak berwenang.
"Tersangka tidak memiliki Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi yang dikeluarkan oleh instansi atau dinas terkait," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (25/3/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, SK menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada masyarakat umum dan petani yang tidak memenuhi syarat, yaitu mereka yang tidak memiliki kartu tani. Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023, pupuk bersubsidi hanya boleh diperuntukkan bagi petani yang terdaftar dan memiliki kartu tani.
Selain itu, SK juga terbukti menjual pupuk Urea dan NPK dengan harga yang jauh lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menjual Urea seharga Rp 175.000 per sak dan NPK seharga Rp 160.000 per sak. Padahal, HET resmi untuk Urea adalah Rp 112.500 per sak dan NPK adalah Rp 115.000 per sak.
AKP Didik menambahkan bahwa SK mendapatkan pasokan pupuk dari petani di sekitar tempat tinggalnya dengan harga Rp 155.000 per sak. Praktik ini jelas melanggar aturan dan merugikan negara serta petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 12 sak pupuk Urea ukuran 50 kg
- 6 sak pupuk NPK Phonska ukuran 50 kg
- 1 unit mobil pikap Mitsubishi Colt L300 bernomor polisi T 8864 TG
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, SK dijerat dengan Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 34 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan pemerintah daerah. Mereka berkomitmen untuk terus memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya di sektor pertanian. Diharapkan, penangkapan SK dapat menjadi efek jera bagi pelaku lain yang mencoba melakukan tindakan serupa.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik penjualan pupuk bersubsidi ilegal di wilayahnya. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pupuk bagi petani yang berhak.