Imigrasi Umumkan Penyesuaian Layanan Jelang Libur Panjang Idul Fitri dan Nyepi 2025

Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan melakukan penyesuaian layanan sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H dan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada tanggal 27 Maret hingga 7 April 2025. Masyarakat yang berencana mengurus dokumen keimigrasian seperti paspor, visa, dan izin tinggal, diimbau untuk segera menyelesaikan proses permohonan sebelum tanggal 27 Maret 2025.

Imbauan Resmi dari Ditjen Imigrasi

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk memperhatikan jadwal penyesuaian ini. "Sistem visa akan tetap menerima permohonan hingga 27 Maret 2025. Namun, hari kerja efektif terakhir sebelum libur panjang adalah tanggal 26 Maret 2025. Kami menghimbau kepada masyarakat yang memiliki keperluan mendesak untuk mengurus paspor agar dapat menyelesaikannya sebelum tanggal tersebut," ujar Godam dalam keterangan resminya.

Layanan Daring Tetap Tersedia

Untuk memudahkan masyarakat, layanan perpanjangan izin tinggal tetap dapat diakses secara daring melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id. Meskipun demikian, proses verifikasi oleh petugas imigrasi baru akan dilakukan setelah periode libur Idul Fitri selesai. Permohonan visa yang diajukan mulai 27 Maret 2025 dan selama masa libur akan diproses mulai tanggal 8 April 2025.

Fokus pada Pengawasan dan Layanan Darurat

Godam menambahkan bahwa meskipun ada penyesuaian layanan, Imigrasi akan tetap memaksimalkan operasional di tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia, khususnya dalam hal pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan. Layanan electronic Visa on Arrival (e-VoA) juga akan tetap tersedia.

Tips dan Imbauan Penting bagi WNI:

Berikut adalah beberapa imbauan penting yang perlu diperhatikan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana mengurus paspor:

  • Layanan Percepatan Paspor: Bagi yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat, manfaatkan layanan percepatan paspor satu hari jadi sebelum tanggal 27 Maret 2025. Layanan ini tersedia di seluruh Kantor Imigrasi dan Immigration Lounge dengan biaya Rp 1 juta (di luar biaya paspor elektronik sebesar Rp 950 ribu). Layanan ini tidak berlaku untuk penggantian paspor yang rusak atau hilang.
  • Immigration Lounge: Manfaatkan fasilitas Immigration Lounge untuk pengurusan paspor satu hari jadi dan perpanjangan Visa on Arrival (VoA) bagi Warga Negara Asing (WNA). Layanan ini menawarkan proses yang lebih cepat dan efisien. Saat ini, Immigration Lounge tersedia di beberapa pusat perbelanjaan di Jakarta, Bekasi, Depok, Surabaya, dan Gresik.
  • Pengambilan Paspor: Bagi yang telah menyelesaikan proses pengurusan paspor, segera ambil paspor Anda sebelum tanggal 27 Maret 2025. Kantor Imigrasi akan tutup selama libur Idul Fitri dan kembali beroperasi pada 8 April 2025.
  • Penjadwalan Ulang M-Paspor: Masyarakat yang telah memiliki jadwal pengurusan paspor setelah libur Lebaran, namun masih berada di kampung halaman, dapat melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.
  • Hotline Layanan Darurat: Bagi yang membutuhkan layanan darurat seperti pengurusan paspor untuk keperluan pengobatan di luar negeri atau keadaan darurat lainnya (misalnya, keluarga inti meninggal atau sakit di luar negeri), dapat menghubungi hotline Kantor Imigrasi terdekat. Layanan darurat ini hanya diperuntukkan bagi kondisi mendesak dan harus dibuktikan dengan dokumen pendukung.

"Selama libur, petugas kami akan tetap siaga di kantor-kantor imigrasi untuk memberikan pelayanan. Layanan ini hanya untuk kondisi yang benar-benar mendesak, seperti pemohon sakit dan harus berobat di luar negeri, atau pemohon adalah keluarga inti seseorang yang meninggal atau sakit di luar negeri. Kondisi ini harus dibuktikan dengan dokumen pendukung yang sah," pungkas Godam.