Jual Beli Bubuk Petasan Online, Warga Sleman Berurusan dengan Hukum: Ancaman 20 Tahun Menanti
Transaksi Ilegal Bubuk Petasan Online Dibongkar Polisi Sleman
Sleman, Yogyakarta - Jajaran kepolisian dari Polsek Gamping, Sleman, berhasil mengungkap praktik jual beli bubuk petasan secara daring yang dilakukan oleh seorang warga berinisial RPN (36). Penangkapan RPN dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas penjualan bubuk petasan melalui platform media sosial Facebook.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Pengungkapan kasus ini bermula pada tanggal 23 Maret 2025, ketika petugas siber Polsek Gamping menemukan adanya penawaran bubuk petasan di Facebook. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan 3 ons bubuk petasan berikut sumbunya. Transaksi dilakukan dengan sistem Cash On Delivery (COD) di suatu lokasi yang telah disepakati. Setelah memastikan barang sesuai pesanan, petugas langsung mengamankan RPN dan melakukan penggeledahan.
"Saat dilakukan penggeledahan badan dan tas pelaku, ditemukan bubuk petasan beserta sumbu sesuai pesanan," ungkap AKP Bowo Susilo, Kapolsek Gamping, dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Selasa (25/3/2025).
Tak berhenti di situ, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah kediaman RPN. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah bungkusan plastik berisi bubuk petasan yang disimpan di dalam lemari ruang tamu. Total bubuk petasan yang berhasil diamankan dari rumah pelaku mencapai 1,7 kg.
Berikut adalah daftar barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku:
- Satu unit sepeda motor yang digunakan untuk transaksi
- 2 kg bubuk petasan (termasuk yang dibeli secara online)
- 3 lembar sumbu petasan
- 1 buah timbangan
Motif Ekonomi dan Ancaman Hukuman
Dari hasil pemeriksaan, RPN mengaku bahwa dirinya membeli bubuk petasan secara online seharga Rp 200.000 per kg. Ia kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp 350.000 per kg, atau Rp 35.000 per ons. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan bisnis haram ini. Sebelumnya, ia hanya membeli bubuk petasan untuk membuat petasan sendiri.
"Keterangan tersangka, ini pertama kalinya ia menjual. Tapi sebelumnya sudah pernah membeli untuk membuat petasan sendiri," jelas AKP Bowo Susilo.
Akibat perbuatannya, RPN kini harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Imbauan dan Peringatan
Kapolsek Gamping mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak, termasuk bubuk petasan. Selain berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain, kepemilikan, penyimpanan, dan penjualan bahan peledak juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana yang berat. Polisi akan terus meningkatkan patroli siber dan kegiatan preventif lainnya untuk mencegah peredaran bahan peledak ilegal di wilayah hukum Polresta Sleman.