Upaya Hukum Terhambat? Istri Polisi Korban Penembakan Lampung Diduga Dihalangi Temui Hotman Paris, Isu HAM Mencuat

Dugaan Penghalangan Istri Korban Penembakan di Lampung Temui Hotman Paris Picu Kontroversi

Kasus penembakan tiga anggota polisi di Lampung oleh oknum TNI terus bergulir. Namun, muncul isu kontroversial terkait dugaan penghalangan terhadap istri Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, dan istri Bripka Petrus Apriyanto untuk menemui pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Jakarta. Hotman Paris sendiri menyayangkan kejadian ini dan mempertanyakan dasar hukum penghalangan tersebut.

"Istri almarhum Kapolsek dan istri almarhum Pak Petrus tidak diizinkan oleh oknum aparat kepolisian untuk datang ke Jakarta," ujar Hotman dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Selasa (25/3/2025). Alasan yang diberikan, menurut Hotman, adalah kedatangan Kapolri ke Lampung pada hari Rabu.

Hotman Paris menekankan bahwa para istri korban memiliki hak asasi untuk mencari keadilan atas kematian suami mereka. Tindakan penghalangan ini dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Mereka kan punya hak asasi untuk memperjuangkan penegakan hukum atas suaminya yang meninggal, kenapa harus dicegat di jalan dan mengapa rumahnya ditungguin?" tanya Hotman dengan nada heran.

Kronologi Dugaan Penghalangan

Menurut tim hukum Hotman Paris, istri AKP Anumerta Lusiyanto dan Bripka Petrus Apriyanto awalnya dicegat oleh oknum polisi dari Polsek Waadang di tengah perjalanan menuju Jakarta. Mereka diminta untuk tidak melanjutkan perjalanan karena Kapolri akan datang ke Lampung. Meskipun demikian, kedua istri korban tetap berusaha melanjutkan perjalanan.

"Tapi, lagi-lagi mereka dikejar oleh oknum anggota Polsek Waadang dan akhirnya mereka terpaksa ikut kembali ke rumah," jelas Putri Maya Nurmanti, anggota tim hukum Hotman Paris.

Ironisnya, rumah kedua korban kini dijaga ketat oleh aparat kepolisian, sebuah tindakan yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Akibatnya, hanya kakak kandung dan anak AKP Anumerta Lusiyanto yang berhasil menemui Hotman Paris di Jakarta untuk menyampaikan tuntutan keadilan.

Tragedi Penembakan di Lampung

Seperti yang diberitakan sebelumnya, insiden penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi terjadi saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung pada Senin, 17 Maret 2025. Ketiga korban adalah Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta.

Diduga pelaku penembakan adalah dua oknum TNI, yaitu Peltu Lubis (Dansubramil Negara Batin) dan Kopka Basarsyah (anggota Subramil Negara Batin). Keduanya kini telah ditahan di Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) Mako Kodim 0427/Way Kanan untuk menjalani proses hukum.

Tuntutan Keadilan dan Transparansi

Kasus ini memicu tuntutan keadilan dan transparansi dari berbagai pihak. Keluarga korban dan masyarakat berharap agar proses hukum terhadap para pelaku dilakukan secara adil dan terbuka. Munculnya isu penghalangan istri korban untuk mencari bantuan hukum semakin menambah kompleksitas permasalahan dan memicu spekulasi mengenai adanya upaya untuk menutupi fakta yang sebenarnya.

Daftar Poin Penting:

  • Dugaan penghalangan istri polisi korban penembakan untuk menemui Hotman Paris.
  • Hotman Paris menyayangkan tindakan tersebut dan mempertanyakan dasar hukumnya.
  • Keluarga korban menuntut keadilan atas kematian anggota polisi.
  • Isu HAM mencuat terkait dugaan penghalangan.
  • Kasus penembakan terjadi saat penggerebekan judi sabung ayam.
  • Dua oknum TNI diduga sebagai pelaku penembakan.
  • Proses hukum terhadap pelaku sedang berjalan.
  • Muncul tuntutan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.
  • Rumah korban dijaga ketat oleh aparat kepolisian.