Sidang Vonis Penembakan Bos Rental: Anak Korban Tak Kuasa Menahan Tangis

Sidang Vonis Penembakan Bos Rental: Anak Korban Tak Kuasa Menahan Tangis

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Militer saat Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Saputra, putra dari mendiang Ilyas Abdurrahman (48), seorang pengusaha rental mobil yang menjadi korban penembakan, menghadiri sidang vonis terhadap tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Kedua putra Ilyas tampak tak kuasa menahan air mata saat mengikuti jalannya persidangan yang digelar pada hari Selasa, 25 Maret 2025. Agam, dengan wajah tertunduk lesu, terlihat beberapa kali menyeka air mata yang membasahi pipinya. Sementara Rizky, putra kedua Ilyas, menyembunyikan wajahnya di antara lengan yang ia sandarkan di bangku depannya, mencoba meredam kesedihannya.

Didampingi oleh tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Agam dan Rizky hadir mengenakan kemeja hijau bertuliskan "Asosiasi Rental Mobil Indonesia (AMRI)". Kehadiran mereka menjadi simbol duka dan harapan akan keadilan bagi sang ayah yang telah tiada.

Tuntutan Hukuman Maksimal

Sebelumnya, Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor Chk Gori Rambe, telah menyampaikan tuntutan hukuman yang berat terhadap para terdakwa. Bambang Apri Atmojo, pelaku utama penembakan, dituntut hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer TNI.

"Terdakwa satu, (Bambang Apri Atmojo) pidana pokok, penjara seumur hidup dan dipecat dari keanggotaan TNI," tegas Gori saat membacakan tuntutan.

Selain hukuman penjara, Bambang juga diwajibkan untuk membayar restitusi kepada keluarga korban penembakan, Ilyas Abdurrahman, dan Ramli, korban lainnya dalam insiden tragis tersebut. Sementara itu, Rafsin Hermawan, yang diduga sebagai penadah mobil hasil kejahatan, dituntut hukuman empat tahun penjara.

Hukuman Tambahan dan Pertimbangan Hukum

Gori Rambe juga menambahkan bahwa masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh para terdakwa akan diperhitungkan dalam vonis akhir. Selain itu, Rafsin Hermawan juga akan menghadapi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

Sidang vonis ini menjadi momentum penting bagi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan atas kehilangan yang mereka alami. Publik pun menantikan putusan hakim yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.

Berikut adalah poin-poin penting dari tuntutan Oditur Militer:

  • Bambang Apri Atmojo: Penjara seumur hidup, pemecatan dari TNI, dan pembayaran restitusi.
  • Rafsin Hermawan: Empat tahun penjara, pemecatan dari TNI AL.

Persidangan ini diharapkan menjadi titik terang dalam kasus penembakan yang menggemparkan ini, serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat luas.