DPR RI Tegaskan Belum Terima Surpres RUU Polri yang Sah, Bantah Keabsahan DIM yang Beredar

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyatakan bahwa mereka belum menerima Surat Presiden (Surpres) yang sah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, untuk menanggapi beredarnya draf RUU Polri dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di kalangan publik.

"Saya tegaskan, hingga saat ini pimpinan DPR belum menerima Surpres resmi terkait RUU Polri. Dokumen yang beredar di publik bukanlah Surpres yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah," ujar Puan Maharani kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/05/2024).

Lebih lanjut, Puan Maharani menekankan bahwa segala DIM RUU Polri yang beredar luas di media sosial dan platform daring lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen resmi yang disahkan oleh DPR. Hal ini penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi dan potensi disinformasi terkait substansi RUU tersebut.

"Jika Surpres telah kami terima secara resmi, tentu kami akan segera menginformasikan kepada publik. Namun, sebelum itu terjadi, segala informasi yang beredar mengenai DIM RUU Polri tidak memiliki legitimasi resmi dari DPR," tambahnya.

Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap revisi UU Polri, menyusul pengesahan UU TNI yang baru-baru ini menuai kontroversi dan demonstrasi di berbagai daerah. Beberapa poin dalam draf RUU Polri yang beredar di media sosial juga menjadi sorotan warganet, memicu diskusi dan perdebatan mengenai potensi dampaknya terhadap kinerja dan akuntabilitas Polri.

DPR RI sendiri mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya dan menunggu pengumuman resmi dari lembaga legislatif terkait perkembangan RUU Polri. DPR berjanji akan membuka ruang partisipasi publik yang seluas-luasnya dalam proses pembahasan RUU ini, setelah Surpres resmi diterima dari pemerintah.

Berikut poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Surpres Belum Diterima: DPR RI secara resmi belum menerima Surat Presiden terkait RUU Polri.
  • DIM Tidak Resmi: Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri yang beredar di publik tidak sah.
  • Imbauan Publik: Masyarakat diimbau untuk menunggu informasi resmi dari DPR RI.
  • Transparansi: DPR RI berjanji akan membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan RUU Polri setelah Surpres diterima.