Oknum TNI AL Dihukum Empat Tahun Penjara dalam Kasus Penadahan Mobil Berujung Maut

Oknum TNI AL Dihukum Empat Tahun Penjara dalam Kasus Penadahan Mobil Berujung Maut

Jakarta - Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Sersan Satu (Sertu) Rafsin Hermawan, anggota TNI Angkatan Laut (AL), atas keterlibatannya dalam kasus penadahan mobil yang berujung pada kematian Ilyas Abdurrahman, seorang pengusaha rental mobil. Sidang putusan yang digelar pada Selasa, 25 Maret 2025, ini juga memutuskan pemecatan Sertu Rafsin dari dinas militer.

Vonis yang dijatuhkan kepada Sertu Rafsin lebih ringan dibandingkan dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus ini. Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, yang merupakan terdakwa utama dalam kasus penembakan, divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, Sertu Akbar Adli juga menerima hukuman penjara seumur hidup atas perannya dalam jaringan penadahan tersebut.

Hakim ketua dalam persidangan menyatakan, "Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan) dijatuhi pidana pokok penjara selama 4 tahun." Hakim juga memerintahkan agar Sertu Rafsin tetap ditahan selama menjalani masa hukumannya. Putusan ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh oditur militer sebelumnya, yang menuntut Sertu Rafsin dengan hukuman empat tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer.

Sertu Rafsin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 480 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana penadahan. Kasus ini bermula dari permintaan Sertu Rafsin kepada Sertu Akbar pada 26 Desember 2024 untuk mencarikan mobil dengan kondisi tanpa dokumen lengkap, atau hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Sertu Akbar kemudian menghubungi Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo pada 29 Desember 2024, yang kemudian menghubungi seorang bernama Hendri. Transaksi jual beli mobil ilegal pun terjadi, dan belakangan diketahui bahwa mobil tersebut merupakan hasil penggelapan oleh Hendri. Ilyas Abdurrahman, pemilik rental mobil yang menjadi korban penggelapan, berusaha melacak keberadaan mobilnya melalui Global Positioning System (GPS).

Pada 2 Januari 2025, Ilyas dan rekan-rekannya berhasil menemukan mobil tersebut. Upaya mereka untuk mengambil kembali mobilnya berujung pada keributan dan percekcokan dengan pelaku penadahan. Dalam insiden tersebut, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo melepaskan lima tembakan, salah satunya mengenai Ilyas Abdurrahman dari jarak satu meter, yang menyebabkan kematiannya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam terkait keterlibatan oknum anggota TNI dalam tindak pidana. Putusan pengadilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi anggota TNI lainnya untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal.

Kronologi Singkat:

  • 26 Desember 2024: Sertu Rafsin meminta Sertu Akbar mencarikan mobil tanpa BPKB.
  • 29 Desember 2024: Sertu Akbar menghubungi Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo.
  • Awal Januari 2025: Terjadi transaksi jual beli mobil hasil penggelapan.
  • 2 Januari 2025: Ilyas melacak mobilnya, terjadi keributan, dan penembakan yang menewaskan Ilyas.
  • 25 Maret 2025: Sertu Rafsin divonis 4 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.