Kopda Basarsyah Ditetapkan Tersangka Penembakan Tiga Polisi Saat Penggerebekan Sabung Ayam di Lampung
Kopda Basarsyah Akui Tembak Mati Tiga Polisi dalam Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Lampung
LAMPUNG - Kopral Dua (Kopda) Basarsyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota kepolisian saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025. Pengakuan ini disampaikan oleh Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI, Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung pada hari Selasa, 25 Maret 2025.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kopda B," tegas Mayjen Eka kepada awak media. "Yang bersangkutan sudah mengakui melakukan penembakan terhadap ketiga korban yang merupakan anggota kepolisian."
Saat ini, Kopda Basarsyah ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain penetapan tersangka terhadap Kopda Basarsyah, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini terkait dengan aktivitas perjudian sabung ayam tersebut.
Insiden tragis ini terjadi pada hari Senin, 17 Maret 2025 sore, ketika tim gabungan kepolisian melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Tiga anggota polisi gugur dalam menjalankan tugas tersebut. Identitas ketiga polisi yang menjadi korban penembakan belum dirilis secara resmi oleh pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk TNI dan Polri. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap motif penembakan dan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas ilegal ini.
Berikut poin-poin penting dari perkembangan kasus ini:
- Kopda Basarsyah ditetapkan sebagai tersangka penembakan tiga polisi.
- Kopda Basarsyah mengakui perbuatannya.
- Peltu Lubis ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian.
- Penggerebekan dilakukan di arena sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
- Tiga polisi gugur dalam penggerebekan.