Pembunuh Bos Rental Mobil, Dua Oknum TNI AL Dihukum Penjara Seumur Hidup

Dua Oknum TNI AL Dihukum Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Berencana Bos Rental Mobil

Pengadilan Militer Jakarta telah menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada dua anggota TNI AL yang terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pengusaha rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada hari Selasa, 25 Maret 2025.

Kedua terdakwa yang dijatuhi hukuman maksimal tersebut adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli. Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain itu, mereka juga dinyatakan bersalah atas tindak pidana penadahan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 (Bambang Apri Atmojo) dan Terdakwa 2 (Akbar Adli) dengan pidana pokok penjara seumur hidup," tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara seumur hidup, kedua terdakwa juga dipecat dari dinas militer. Pemecatan ini merupakan konsekuensi logis dari perbuatan keji yang telah mereka lakukan, yang mencoreng nama baik institusi TNI.

Kronologi Singkat Kasus

Kasus ini bermula dari tindak pidana penadahan yang dilakukan oleh para terdakwa. Dalam perkembangannya, terjadi perselisihan yang berujung pada penembakan terhadap Ilyas Abdurrahman, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo menjadi eksekutor utama dalam penembakan tersebut.

Oditur militer dalam tuntutannya meyakini bahwa Bambang melakukan penembakan sebanyak lima kali, dua di antaranya diarahkan ke kerumunan. Tembakan yang mengenai Ilyas dilakukan dari jarak sangat dekat, kurang lebih satu meter, dan mengakibatkan luka fatal yang menyebabkan kematian.

Selain Ilyas, seorang warga sipil bernama Ramli juga menjadi korban dalam insiden tersebut. Ramli mengalami luka tembak saat berusaha memegangi Sersan Satu Akbar Adli.

Terdakwa Lain Divonis Lebih Ringan

Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Rafsin, divonis hukuman 4 tahun penjara. Rafsin dinilai terbukti terlibat dalam tindak pidana penadahan, namun tidak terlibat langsung dalam aksi penembakan.

Reaksi Atas Putusan

Putusan majelis hakim ini disambut baik oleh keluarga korban. Mereka berharap putusan ini dapat memberikan keadilan bagi Ilyas Abdurrahman dan menjadi pelajaran bagi anggota TNI lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota TNI dan menewaskan seorang warga sipil. Putusan pengadilan militer ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI dan menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di dalam tubuh TNI.