Oknum TNI Ditetapkan Tersangka dalam Insiden Penembakan yang Menewaskan Tiga Anggota Polri di Lampung

Dua Anggota TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan

Kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota kepolisian di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tragis tersebut. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ws Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers yang digelar di Lampung pada Selasa, 25 Maret 2025.

"Pada tanggal 23 Maret 2025, kedua terduga pelaku secara resmi ditetapkan sebagai tersangka guna penyidikan lebih lanjut," tegas Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, sebagaimana dikutip dari Kompas TV. Penetapan status tersangka ini menandai komitmen TNI dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya, serta menjamin proses hukum berjalan transparan dan adil.

Identitas Tersangka dan Pasal yang Disangkakan

Kedua tersangka yang kini ditahan dan menjalani proses hukum adalah Kopda B dan Peltu YHL. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kopda B dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman untuk pasal ini sangat berat, bahkan bisa mencapai hukuman mati.

Sementara itu, Peltu YHL disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP, yang berkaitan dengan perjudian. Selain itu, Kopda B juga menghadapi jeratan Undang-undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal.

"Kopda B memiliki senjata api pabrikan yang bukan merupakan senjata organik TNI. Oleh karena itu, kami akan menjeratnya dengan Undang-undang Darurat," jelas Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.

Komitmen TNI Menegakkan Hukum Secara Profesional

TNI menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Pimpinan TNI menyatakan tidak akan melindungi anggotanya yang terbukti bersalah dan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada mekanisme yang berlaku.

"Percayalah, kami akan bekerja secara profesional," kata Mayjen TNI Eka Wijaya Permana meyakinkan publik. Pernyataan ini menegaskan keseriusan TNI dalam menjaga citra dan integritas institusi, serta membangun kepercayaan masyarakat.

Kasus penembakan ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota TNI dan Polri untuk selalu menjunjung tinggi profesionalisme, disiplin, dan etika dalam menjalankan tugas.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Waktu Kejadian: 17 Maret 2025
  • Tempat Kejadian: Way Kanan, Lampung
  • Korban: Tiga anggota Polri
  • Tersangka: Kopda B (Pasal 340 jo 338 KUHP dan UU Darurat), Peltu YHL (Pasal 303 KUHP)
  • Status: Proses penyidikan sedang berjalan
  • Komitmen TNI: Menegakkan hukum secara profesional dan transparan