Puan Maharani Imbau Publik Cermati UU TNI Sebelum Melakukan Aksi Protes

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani, merespons gelombang demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah terkait pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru. Puan mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa untuk terlebih dahulu memahami secara mendalam substansi dari UU TNI tersebut sebelum menyampaikan aspirasi atau melakukan tindakan protes.

Dalam konferensi pers yang digelar usai penutupan masa sidang ke-16 DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (25/03/2025), Puan Maharani menyampaikan, "Undang-Undang ini baru saja disahkan dan bahkan nomor resminya pun baru saja diterbitkan. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk membaca dan mencermati dengan seksama isi dari Undang-Undang ini. Perhatikan apakah ada pasal-pasal yang dianggap tidak sesuai, menimbulkan kecurigaan, atau tidak sejalan dengan harapan kita bersama."

Lebih lanjut, Puan Maharani mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri, khususnya di tengah suasana bulan suci Ramadan yang penuh dengan keberkahan. Ia berharap agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan damai hingga tiba Hari Raya Idul Fitri.

"Apabila setelah membaca dan memahami isi UU TNI, ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan harapan atau keputusan yang diambil tidak sejalan dengan aspirasi masyarakat, maka silakan saja melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk menyampaikan protes. Namun, sebelum membaca dan memahami isinya, saya mohon untuk menahan diri dan membaca terlebih dahulu," tegas Puan.

Ketua DPR RI itu menambahkan, "Saat ini kita berada di bulan puasa, bulan yang penuh berkah, apalagi kita akan segera menyambut Hari Raya Idul Fitri. Mari kita bersama-sama menahan diri, menjalankan ibadah puasa yang tinggal beberapa hari ini dengan lebih khusyuk, lebih damai, hingga selesai."

Puan Maharani menegaskan bahwa draf UU TNI yang telah disahkan dapat diakses dengan mudah oleh publik. Ia mendorong masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas tersebut dan membaca secara seksama sebelum menyampaikan kritik atau protes.

"Saya harap kita semua dapat menahan diri dan membaca isi UU TNI yang sudah tersedia di website DPR dan dapat diakses oleh publik," tambahnya.

Seperti yang diketahui, aksi demonstrasi menolak UU TNI yang baru disahkan oleh DPR RI semakin meluas ke berbagai daerah. Para demonstran menyampaikan berbagai macam alasan penolakan, salah satunya adalah kekhawatiran bahwa UU TNI tersebut dapat melemahkan posisi masyarakat sipil.

Berdasarkan catatan detikcom, aksi demonstrasi menolak UU TNI telah berlangsung sejak hari Kamis (20/03/2025) hingga Senin (24/03/2025) dan tersebar di berbagai wilayah, antara lain:

  • Jakarta
  • Majalengka dan Bandung (Jawa Barat)
  • Surabaya (Jawa Timur)
  • Makassar (Sulawesi Selatan)
  • Mataram (Nusa Tenggara Timur)
  • Palangkaraya
  • Semarang
  • Lumajang (Jawa Timur)

Adapun tuntutan yang diajukan oleh para demonstran bervariasi, salah satunya adalah pembatalan pengesahan UU TNI.