Polda Riau Terapkan Pembatasan Kendaraan Berat Guna Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Direktorat Lalu Lintas Polda Riau mengambil langkah tegas untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 2025. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan berat di wilayah hukum Polda Riau. Kebijakan ini bertujuan untuk meminimalisir potensi kemacetan yang kerap terjadi selama periode mudik.
Kombes Pol Taufiq Lukman, Direktur Lalu Lintas Polda Riau, menyatakan bahwa pembatasan operasional kendaraan dengan dua sumbu atau lebih, termasuk truk, akan dimulai pada H-3 Lebaran, tepatnya pada tanggal 28 Maret 2025, dan akan berlangsung hingga 4 April 2025. Penegasan ini disampaikan saat inspeksi mendadak di Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Tenayan Raya, Pekanbaru, yang juga melibatkan Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan dan instansi terkait di Provinsi Riau.
"Kami akan menindak tegas pengemudi yang nekat melanggar aturan ini," ujar Kombes Pol Taufiq Lukman. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Riau yang merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang mengatur tentang pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran. Kombes Pol Taufiq Lukman juga menambahkan bahwa pihaknya telah menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pengusaha angkutan dan pengemudi truk.
Namun, pembatasan ini tidak berlaku untuk semua jenis kendaraan. Kendaraan yang mengangkut bahan pokok, seperti sembako, serta kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG), tetap diizinkan beroperasi. Hal ini untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi selama periode Lebaran.
"Kendaraan yang dikecualikan tetap boleh melintas, namun harus memenuhi persyaratan berat maksimal 14 ton," jelas Yuliansyah, perwakilan dari Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD). Pihaknya juga menegaskan bahwa petugas di lapangan akan secara aktif mengawasi dan menghentikan kendaraan yang melanggar aturan ini.
Bagi kendaraan berat yang kedapatan melanggar, petugas akan mengarahkan mereka untuk beristirahat di UPPKB terdekat. Di Provinsi Riau, terdapat tiga pos UPPKB yang disiagakan untuk menampung kendaraan yang terkena pembatasan operasional. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas dan memperlancar arus mudik.
Kombes Pol Taufiq Lukman juga mengimbau kepada seluruh pemudik untuk mempersiapkan diri dengan baik sebelum melakukan perjalanan. Pastikan kondisi fisik prima, kendaraan dalam kondisi laik jalan, dan membawa surat-surat kendaraan yang lengkap. Selain itu, pemudik juga diminta untuk selalu mengikuti arahan petugas di lapangan demi keselamatan dan kelancaran bersama.
Dengan adanya pembatasan operasional kendaraan berat ini, diharapkan arus mudik Lebaran 2025 di Provinsi Riau dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, sesuai dengan tema mudik tahun ini, yaitu "Mudik Aman, Keluarga Nyaman".
Daftar Pengecualian Pembatasan Operasional:
- Kendaraan pengangkut bahan pokok (sembako)
- Kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM)
- Kendaraan pengangkut Liquefied Petroleum Gas (LPG)
Lokasi UPPKB di Riau:
- UPPKB Tenayan Raya, Pekanbaru
- (Informasi lokasi UPPKB lainnya perlu ditambahkan jika tersedia)
- (Informasi lokasi UPPKB lainnya perlu ditambahkan jika tersedia)