Grab Rampungkan Pembagian Bonus Hari Raya untuk Mitra Pengemudi, Nilai Bervariasi Berdasarkan Kinerja

Grab Selesaikan Pembagian Bonus Hari Raya untuk Mitra Pengemudi di Seluruh Indonesia

Grab Indonesia telah mengumumkan penyelesaian pembagian Bonus Hari Raya (BHR) atau yang populer disebut "THR Ojol" bagi para mitra pengemudinya di seluruh Indonesia. Proses penyaluran bonus ini telah dimulai sejak tanggal 23 Maret dan berhasil diselesaikan pada Senin, 24 Maret 2025 pukul 10.00 WIB. Inisiatif ini merupakan wujud apresiasi perusahaan terhadap kontribusi para mitra pengemudi yang telah setia melayani pelanggan.

Besaran bonus yang diterima oleh masing-masing mitra pengemudi bervariasi, tergantung pada tingkat pencapaian kinerja selama 12 bulan terakhir serta jenis kendaraan yang digunakan. Untuk mitra pengemudi roda empat, bonus yang diberikan berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 1.600.000. Sementara itu, mitra pengemudi roda dua menerima bonus dengan rentang Rp 50.000 hingga Rp 850.000.

Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan bahwa pemberian BHR ini merupakan bentuk penghargaan dari Grab kepada mitra pengemudi teladan yang telah aktif dan berdedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para pengguna. "Kami ingin memastikan bahwa kontribusi mereka tetap mendapatkan pengakuan, terutama pada momen spesial seperti Idul Fitri. Ini adalah niat baik kami sebagai bentuk apresiasi kepada mitra yang telah bekerja keras setiap hari," ungkap Neneng dalam keterangan resminya.

Bonus Hari Raya ini disalurkan langsung ke saldo OVO Cash atau Dompet Tunai di akun GrabDriver masing-masing mitra. Penyaluran dilakukan secara transparan dan efisien, memastikan para mitra dapat segera memanfaatkan bonus tersebut untuk kebutuhan mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Kriteria Penerima Bonus Hari Raya

Pemberian Bonus Hari Raya ini tidak diberikan secara merata kepada seluruh mitra pengemudi. Grab menetapkan kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh mitra agar memenuhi syarat sebagai penerima bonus. Salah satu faktor penting yang menjadi pertimbangan adalah kepatuhan mitra terhadap kode etik Grab. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bonus diberikan kepada mitra yang benar-benar berdedikasi dan menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Grab menegaskan bahwa penentuan kriteria ini telah dilakukan dengan penuh pertimbangan dan bertujuan untuk menjamin keadilan serta transparansi bagi seluruh mitra pengemudi. Dengan adanya kriteria yang jelas, diharapkan tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau diperlakukan tidak adil dalam proses pembagian bonus ini.

Imbauan Presiden dan Surat Edaran Menaker

Pemberian Bonus Hari Raya kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) ini juga tidak terlepas dari imbauan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan di Istana Kepresidenan pada tanggal 10 Maret 2025. Dalam pertemuan dengan sejumlah pengemudi ojol dan perwakilan perusahaan ride-hailing, Presiden Prabowo menekankan pentingnya memberikan THR kepada para pengemudi ojol sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka.

Imbauan Presiden tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Berbasis Aplikasi. SE Menaker ini memberikan panduan dan acuan bagi perusahaan aplikasi dalam memberikan BHR kepada para pengemudi dan kurir yang terdaftar.

Lima Poin Penting dalam SE Menaker Terkait BHR Ojol:

Berikut adalah lima poin penting yang diatur dalam SE Menaker terkait pemberian BHR kepada pengemudi dan kurir online:

  • Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi.
  • Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
  • Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
  • Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
  • Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Dengan adanya SE Menaker ini, diharapkan pemberian Bonus Hari Raya kepada mitra pengemudi ojol dapat dilakukan secara lebih terstruktur, adil, dan transparan. Hal ini juga menjadi bentuk pengakuan pemerintah atas peran penting para pengemudi ojol dalam mendukung perekonomian dan mobilitas masyarakat.