Tergiur Game Online, Dua Bocah SD di Serang Jadi Korban Penculikan dan Dugaan Tindak Asusila
Kasus Penculikan dan Dugaan Tindak Asusila Gegerkan Serang
Kasus penculikan yang disertai dugaan tindak asusila menggemparkan Kabupaten Serang, Banten. Polres Serang berhasil mengamankan seorang pria berinisial SH (20) yang diduga menjadi pelaku penculikan terhadap dua siswa Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kragilan. Lebih jauh lagi, SH juga diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu korban yang masih berusia 12 tahun.
Penangkapan SH dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (24/3/2025) siang. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang dibuat oleh orang tua kedua korban.
Modus Operandi Melalui Game Online
Menurut keterangan AKBP Condro Sasongko, pelaku dan korban perempuan pertama kali berkenalan melalui aplikasi game online populer, Free Fire, sekitar dua minggu sebelum kejadian. Intensitas komunikasi yang tinggi kemudian berlanjut hingga pelaku mengajak korban untuk bertemu secara langsung.
"Modusnya, pelaku dan korban saling mengenal melalui game online. Komunikasi intens terjalin, hingga akhirnya pelaku mengajak korban untuk bertemu," terang Condro kepada awak media.
Saat pertemuan terjadi, korban mengajak sepupu laki-lakinya untuk menemani. Pelaku, yang telah mengetahui lokasi korban, kemudian memesan jasa transportasi online dan memberikan uang sebesar Rp 400.000 kepada sopir untuk menjemput kedua korban.
Kedua korban kemudian dibawa ke kontrakan tempat pelaku tinggal. Diduga, tindak asusila terjadi saat korban perempuan menginap di kontrakan tersebut. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terkait dugaan tersebut.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Satreskrim Polres Serang, di bawah pimpinan AKP Andi Kurniady, tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap korban dan pelaku untuk mengungkap fakta sebenarnya. Jika terbukti melakukan tindak asusila, SH akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 331 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi peringatan bagi para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka di dunia maya. Interaksi dengan orang asing melalui game online atau media sosial lainnya dapat membawa risiko yang sangat berbahaya.
Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:
- Pelaku: SH (20), ditangkap di Jakarta Utara.
- Korban: Dua siswa SD di Kecamatan Kragilan, Serang. Salah satu korban diduga dicabuli.
- Modus: Perkenalan melalui game online Free Fire.
- Pasal: Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 331 KUHP (jika terbukti melakukan pencabulan).
- Lokasi Kejadian: Sebuah rumah kontrakan di Serang.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.