Anak Korban Penembakan Bos Rental Saksikan Vonis Tiga Oknum TNI AL
Putra Almarhum Ilyas Abdurrahman Hadiri Sidang Vonis Kasus Penembakan
Jakarta – Suasana haru menyelimuti Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (25/3/2025), saat dua putra almarhum Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil yang menjadi korban penembakan, hadir untuk menyaksikan sidang vonis terhadap tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, dengan mengenakan kemeja hijau bertuliskan "Asosiasi Rental Mobil Indonesia (AMRI)", tiba di ruang sidang pukul 09.15 WIB, didampingi oleh tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kedatangan kedua putra korban ini menjadi simbol perjuangan mencari keadilan atas kematian ayah mereka. Dengan tatapan penuh harap, mereka duduk di bangku pengunjung, menyimak dengan seksama setiap kata yang diucapkan dalam pembacaan vonis. Sesekali, mereka terlihat tertunduk, mencoba menahan emosi yang berkecamuk dalam diri.
Vonis dan Tuntutan Restitusi
Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut menghadirkan tiga terdakwa, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, yang diyakini sebagai pelaku utama penembakan, dituntut hukuman penjara seumur hidup atas dakwaan pembunuhan berencana dan penggelapan mobil milik Ilyas Abdurrahman.
Sementara itu, Rafsin Hermawan, yang terlibat dalam kasus penadahan mobil, dituntut hukuman 4 tahun penjara. Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor Chk Gori Rambe, dalam pembacaan tuntutannya pada Senin (10/3/2025), menyatakan bahwa Bambang dan Akbar terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, sedangkan Rafsin melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain tuntutan hukuman penjara, kedua terdakwa utama juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban. Bambang Apri Atmojo dituntut membayar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 146 juta kepada keluarga Ramli. Akbar Adli juga dituntut membayar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli. Rafsin Hermawan juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.
"Untuk pembayaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan surat dari LPSK," tegas Mayor Chk Gori Rambe.
Reaksi Keluarga Korban
Kehadiran Agam dan Rizky dalam sidang vonis ini menjadi pengingat akan dampak besar yang ditimbulkan oleh tindakan keji para terdakwa. Kehilangan sosok ayah yang dicintai tentu menjadi pukulan berat bagi mereka. Meskipun vonis yang dijatuhkan tidak akan bisa mengembalikan nyawa Ilyas Abdurrahman, keluarga korban berharap bahwa putusan ini dapat memberikan rasa keadilan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan tindakan serupa di kemudian hari.
Sidang vonis ini juga menjadi momentum bagi Asosiasi Rental Mobil Indonesia (AMRI) untuk terus menyuarakan perlindungan bagi para pengusaha rental mobil dari tindak kejahatan. Kemeja yang dikenakan oleh kedua putra korban menjadi simbol solidaritas dan dukungan bagi seluruh anggota AMRI yang berjuang mencari nafkah secara halal dan jujur.
Kasus penembakan Ilyas Abdurrahman ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan. Diharapkan, kasus ini menjadi yang terakhir dan tidak ada lagi keluarga yang harus merasakan kehilangan orang yang dicintai akibat tindakan kekerasan.