RUU Masyarakat Adat: Kunci Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Pelestarian Lingkungan
RUU Masyarakat Adat: Pilar Ekonomi Berkelanjutan dan Keadilan Agraria
Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat diyakini menjadi langkah krusial dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat. Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Kawal RUU Masyarakat Adat menegaskan bahwa regulasi ini bukan hanya sekadar pengakuan identitas, melainkan juga instrumen penting untuk menyejahterakan masyarakat adat dan melestarikan lingkungan hidup.
Uli Artha Siagian, perwakilan dari Tim Kampanye Koalisi RUU Masyarakat Adat, menekankan bahwa RUU ini akan memperkuat resiliensi ekonomi masyarakat adat dengan menopang kehidupan mereka melalui lingkungan yang lestari. "Selain ekonomi rakyat sudah terbangun, kehidupan masyarakat juga ditopang oleh lingkungan yang baik," ujarnya. Lebih lanjut, Uli menjelaskan bahwa paradigma ekonomi yang digerakkan oleh masyarakat adat memiliki dampak yang lebih besar daripada sekadar keuntungan finansial. Valuasi ekonomi yang dihidupkan oleh masyarakat adat, manfaat langsungnya dirasakan oleh masyarakat itu sendiri. Ia juga membuka peluang bagi negara untuk terlibat dalam mekanisme yang saling menguntungkan, misalnya melalui skema perhutanan sosial.
Uli juga menyoroti perlunya pergeseran paradigma dari ekonomi ekstraktif yang merusak lingkungan menuju ekonomi yang berbasis pada kearifan lokal masyarakat adat. RUU ini, menurutnya, akan memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap pengetahuan dan praktik-praktik tradisional masyarakat adat.
Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang, sependapat bahwa pengesahan RUU Hukum Adat bukan hanya tentang pengakuan hak, tetapi juga tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa hal ini adalah amanat konstitusi dan kebutuhan mendesak bagi masyarakat adat untuk mendapatkan kepastian hukum. "Kita, masyarakat hukum adat, bukan hanya sekadar pengakuan, penghormatan, tetapi juga memerlukan perlindungan dan perlu adanya pemberdayaan," kata Agustin.
Agustin juga menekankan pentingnya integrasi peran masyarakat adat dan kearifan lokal dalam tata kelola lahan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Konflik Agraria dan Urgensi Perlindungan
Data dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menunjukkan betapa mendesaknya perlindungan terhadap masyarakat adat. Pada tahun 2024, tercatat 687 konflik agraria di wilayah adat, mengakibatkan hilangnya 11,07 juta hektare tanah adat akibat ekspansi korporasi dan proyek pembangunan yang tidak mendapatkan persetujuan masyarakat adat. Ironisnya, 925 masyarakat adat dikriminalisasi, 60 orang mengalami kekerasan oleh aparat negara, dan satu orang meninggal dunia.
Data ini menjadi pengingat bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan kemanusiaan. Perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat adalah kunci untuk mencegah konflik agraria, mewujudkan keadilan sosial, dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Berikut adalah poin-poin penting yang digarisbawahi:
- Pengakuan Hak Masyarakat Adat: RUU ini akan memberikan pengakuan resmi terhadap hak-hak tradisional masyarakat adat atas tanah, sumber daya alam, dan pengetahuan tradisional mereka.
- Perlindungan Hukum: RUU ini akan memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap masyarakat adat dari tindakan diskriminasi, kekerasan, dan perampasan tanah.
- Pemberdayaan Ekonomi: RUU ini akan memberikan kesempatan bagi masyarakat adat untuk mengembangkan ekonomi mereka sendiri secara berkelanjutan, berdasarkan kearifan lokal dan sumber daya alam yang mereka miliki.
- Pencegahan Konflik Agraria: RUU ini akan membantu mencegah konflik agraria dengan memberikan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam.
- Pelestarian Lingkungan: RUU ini akan mendorong pelestarian lingkungan dengan mengakui peran penting masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan, air, dan sumber daya alam lainnya.
Dengan pengesahan RUU Masyarakat Adat, diharapkan Indonesia dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat dan melestarikan lingkungan hidup untuk generasi mendatang.