Korban Investasi Bodong Putri Aqueena Ajukan Bukti Tambahan, Tolak Penangguhan Penahanan
Korban Investasi Bodong Putri Aqueena Berikan Bukti Baru ke PN Karanganyar, Menentang Penangguhan Penahanan
Karanganyar, Jawa Tengah – Gelombang penolakan terhadap penangguhan penahanan Putri Santi Astuti (PSA), yang dikenal juga sebagai Putri Aqueena (PA), terdakwa kasus investasi bodong, semakin menguat. Pada hari Senin (25/3/2025), sejumlah korban didampingi kuasa hukum mereka, Asri Purwanti, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar untuk menyerahkan bukti-bukti tambahan yang diharapkan dapat memperkuat penolakan terhadap permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa.
"Kami hadir di sini untuk mengawal kasus ini dan memastikan bahwa Majelis Hakim tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa," tegas Asri Purwanti kepada awak media.
Kasus ini telah menarik perhatian publik sejak sidang perdana yang digelar di PN Karanganyar pada Jumat (21/3/2025). Dalam sidang tersebut, Putri Aqueena melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan yang belum diungkapkan secara detail. Namun, langkah ini langsung menuai reaksi keras dari para korban yang merasa khawatir jika terdakwa dibebaskan.
"Jumlah korban dalam kasus ini sangat banyak, dan terdakwa telah melakukan perbuatan ini selama lebih dari dua tahun," ungkap Lala, salah seorang korban yang turut hadir di PN Karanganyar. "Kami datang ke sini untuk memberikan bukti-bukti yang komprehensif kepada Majelis Hakim, agar mereka tidak hanya melihat terdakwa sebagai seorang wanita hamil saat persidangan. Kami khawatir jika permohonan penangguhan penahanan dikabulkan, terdakwa akan sulit untuk dipanggil kembali ke persidangan."
Lala juga menambahkan bahwa dirinya telah mengirimkan surat terbuka yang berisi penolakan terhadap penangguhan penahanan terdakwa. Surat tersebut merangkum bukti-bukti dan kronologi lengkap terkait kasus investasi bodong yang telah merugikan banyak orang.
Pejabat Humas PN Karanganyar, Bima Adi Wibowo, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima bukti-bukti tambahan yang diserahkan oleh para korban. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai penggunaan bukti-bukti tersebut sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim yang akan mempertimbangkan relevansi dan validitasnya.
"Majelis Hakim akan mempertimbangkan semua bukti yang masuk. Bukti-bukti yang kami terima akan kami sampaikan kepada Majelis Hakim," jelas Bima.
Lebih lanjut, Bima Adi Wibowo juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat bahwa penangguhan penahanan Putri Aqueena telah dikabulkan. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Majelis Hakim belum mengambil keputusan terkait permohonan tersebut dan terdakwa masih ditahan di Rutan Kelas 1 A Surakarta.
"Memang benar terdakwa mengajukan penangguhan penahanan pada sidang pertama. Namun, sampai saat ini, Majelis Hakim belum bermusyawarah untuk memutuskan apakah permohonan tersebut akan dikabulkan atau ditolak," tegasnya.
Sidang lanjutan kasus investasi bodong ini dijadwalkan akan digelar pada hari Rabu (26/3/2025) di PN Karanganyar. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum terdakwa.
Daftar Bukti yang Diajukan Korban
Berikut adalah beberapa jenis bukti yang diserahkan oleh korban kepada Majelis Hakim:
- Bukti transfer dana investasi kepada Putri Aqueena
- Rekaman percakapan antara korban dan terdakwa
- Surat perjanjian investasi yang tidak dipenuhi
- Surat terbuka penolakan penangguhan penahanan
- Keterangan saksi-saksi lain yang menjadi korban
Para korban berharap agar bukti-bukti ini dapat menjadi pertimbangan kuat bagi Majelis Hakim untuk menolak permohonan penangguhan penahanan Putri Aqueena, demi menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh korban investasi bodong.