Polri Tegaskan Komitmen Layani Pembuatan SKCK di Tengah Wacana Penghapusan

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada masyarakat. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya usulan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menghapuskan SKCK sebagai salah satu syarat administrasi.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa pembuatan SKCK merupakan bagian dari fungsi operasional Polri dalam melayani masyarakat. "Kami sampaikan Polri komitmen dan konsisten selalu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena tentang SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat," ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/03/2025).

Trunoyudo menjelaskan bahwa pelayanan SKCK memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 15 ayat 1 dan huruf K, serta Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan, termasuk SKCK, dijamin oleh konstitusi.

"Secara konstitusi, semua hak-hak masyarakat itu diatur. Kemudian juga dalam hal menerima pelayanan, khususnya SKCK, juga diatur," imbuhnya. Oleh karena itu, Polri akan terus melayani masyarakat yang membutuhkan SKCK, terutama untuk keperluan melamar pekerjaan atau keperluan administrasi lainnya.

Meski demikian, Polri menghargai usulan yang disampaikan oleh Kemenkumham dan akan menjadikan masukan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan SKCK. "Tentu apa yang jadi masukan secara positif kami juga akan menghargai dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat," kata Trunoyudo.

Sebelumnya, Kemenkumham melalui Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, mengusulkan penghapusan SKCK karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara, khususnya mantan narapidana. Usulan ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM melalui surat kepada Kapolri.

Menurut Nicholay, usulan tersebut didasari oleh hasil kunjungan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dimana ditemukan bahwa mantan narapidana kesulitan mencari pekerjaan setelah bebas karena adanya persyaratan SKCK. SKCK seringkali menjadi penghalang karena mencantumkan catatan pidana yang membuat perusahaan atau penyedia kerja enggan menerima mereka.

"Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup," ungkap Nicholay. Kemenkumham berpendapat bahwa penghapusan SKCK dapat memberikan kesempatan yang lebih adil bagi mantan narapidana untuk kembali berintegrasi ke dalam masyarakat dan membangun kehidupan yang lebih baik. Penghapusan SKCK diharapkan dapat mengurangi angka residivis dan memberikan kesempatan kedua bagi para mantan narapidana.

Dasar Hukum Pelayanan SKCK oleh Polri:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 15 ayat 1 dan huruf K
  • Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023

Alasan Usulan Penghapusan SKCK oleh Kemenkumham:

  • Berpotensi menghalangi hak asasi warga negara, khususnya mantan narapidana
  • Menjadi penghalang bagi mantan narapidana untuk mendapatkan pekerjaan
  • Dapat mengurangi angka residivis dan memberikan kesempatan kedua bagi mantan narapidana